KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Sebut Tarif Cukai Rokok 2025 Tetap, Harga Jual Disesuaikan

Dian Kurniati
Senin, 23 September 2024 | 18.25 WIB
Kemenkeu Sebut Tarif Cukai Rokok 2025 Tetap, Harga Jual Disesuaikan

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan tidak akan ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan penetapan target CHT pada APBN 2025 juga telah mempertimbangkan tidak adanya kenaikan tarif. Meski demikian, pemerintah akan tetap menyesuaikan harga jual eceran (HJE) produk hasil tembakau pada tahun depan.

"[Tarif CHT] tetap, tetapi mungkin kita ada menyesuaikan harga jual di industrinya," katanya, Senin (23/9/2024).

Askolani mengatakan sampai dengan penutupan pembahasan RAPBN 2025 yang telah disahkan pada pekan lalu, posisi pemerintah memang belum akan menaikkan tarif CHT pada tahun depan. Namun, pemerintah telah mempertimbangkan alternatif kebijakan yang juga berfungsi untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau.

Alternatif kebijakan yang direncanakan ditempuh pemerintah yakni menaikkan HJE atas produk hasil tembakau. Biasanya, nilai HJE diatur secara bersamaan dengan kenaikan tarif HJE melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Menurutnya, besaran kenaikan HJE terhadap produk hasil tembakau ini akan dikaji oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF). "Tentunya nanti akan di-review dalam beberapa bulan ke depan untuk bisa dipastikan mengenai kebijakan yang akan ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Askolani menambahkan dalam menyusun kebijakan mengenai CHT pada 2025, pemerintah salah satunya mempertimbangkan fenomena downtrading yang terjadi seiring dengan kenaikan tarif CHT. Downtrading atau peralihan konsumsi ke rokok dengan harga lebih murah juga menjadi salah satu penyebab kontraksi penerimaan CHT pada tahun ini.

Kebijakan tarif CHT pada 2023 dan 2024 telah diatur secara multiyears dalam PMK 191/2022. Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5% sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

Selain itu, PMK 192/2022 juga memuat kebijakan tarif cukai dan HJE minimum untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) secara multiyears pada 2023 dan 2024. Pada REL dan HPTL, tarif cukai naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.