Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memanfaatkan fitur deposit pajak pada aplikasi coretax administration system tidak berhak mendapatkan imbalan bunga atas saldo dalam deposit tersebut.
Fitur deposit pajak dibuat serta merta agar wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak terlebih dahulu sebelum timbulnya kewajiban pajak. Dengan fitur ini, wajib pajak bisa terhindar dari sanksi keterlambatan pembayaran.
"Konsep deposit pajak menurut definisi adalah pembayaran pajak yang belum terikat ke 1 jenis pajak tertentu. Penggunaan deposit pajak dalam pelunasan pajak dapat mencegah wajib pajak dari sanksi keterlambatan bayar," tulis DJP dalam simulator coretax, dikutip pada Rabu (2/10/2024).
Untuk menyetorkan deposit pajak, wajib pajak perlu membuat kode billing secara mandiri memakai kode akun pajak dan kode jenis setoran (KAP dan KJS) 411618-100.
Setelah menekan Create Billing Code, coretax akan menampilkan kode billing. Wajib pajak langsung melakukan pembayaran ke kanal yang terhubung ke coretax dengan menekan tombol Pay.
Bila kewajiban untuk membayar pajak sudah timbul, wajib pajak bisa membayar pajak yang terutang menggunakan saldo deposit dimaksud melalui mekanisme pemindahbukuan. Nanti, pemindahbukuan tersebut akan tercatat pada taxpayer ledger.
Perlu dicatat, opsi untuk menggunakan deposit pajak untuk membayar kewajiban hanya akan muncul jika saldo dalam deposit sudah mencukupi. Opsi untuk menggunakan saldo deposit tidak akan muncul bila saldo yang tersedia lebih rendah dari jumlah pajak yang terutang.
Sebagai informasi, DJP berencana untuk melakukan deployment coretax pada akhir tahun dan akan digunakan secara penuh dalam pelaksanaan hak dan kewajiban pajak pada tahun depan. Sistem baru ini akan menggantikan sistem yang digunakan oleh DJP saat ini, SIDJP.
Seusai dirilis pada Desember 2024, DJP akan melaksanakan maintenance dan post implementation support terhadap coretax pada 2025. (rig)