Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system memungkinkan wajib pajak untuk dapat meminta penegasan langsung terkait dengan isu-isu perpajakan ke Ditjen Pajak secara elektronik melalui coretax.
Merujuk pada modul coretax yang dirilis oleh Ditjen Pajak (DJP), permohonan penegasan tersebut bisa disampaikan wajib pajak melalui menu Taxpayer Services submenu General Inquiry pada aplikasi coretax.
"Permohonan penegasan, yaitu penyampaian surat permohonan penegasan wajib pajak atas permasalahan perpajakan yang membutuhkan jawaban tertulis," tulis DJP dalam modul, dikutip pada Senin (7/10/2024).
Selain meminta penegasan, wajib pajak juga bisa melakukan eskalasi atas permintaan informasi perpajakan melalui submenu yang sama.
"Eskalasi atas permintaan informasi perpajakan, yaitu permintaan informasi perpajakan melalui contact center yang memerlukan jawaban kompleks di luar wewenang contact center, akan dieskalasi ke direktorat terkait," tulis DJP.
Setelah kasus selesai, wajib pajak dapat memberikan tanggapan dengan menekan Feedback. Lewat opsi tersebut, wajib pajak bisa menyampaikan masukan serta penilaian dengan skor 1 hingga 5 atas pelayanan permintaan penegasan ataupun eskalasi yang diperoleh.
"Dengan menggunakan skala penilaian numerik ini, umpan balik yang diberikan oleh wajib pajak dapat digunakan secara efektif oleh DJP untuk menganalisis dan menilai kinerja lebih lanjut," tulis DJP.
Meski fitur untuk mengajukan penegasan dan eskalasi di atas telah diperkenalkan dalam modul, perlu dicatat bahwa fitur ini masih belum tersedia di simulator coretax.
"Fitur-fitur pada simulasi ini dibukakan secara bertahap agar kegiatan edukasi kepada pengguna pada aplikasi coretax dapat fokus pada fitur-fitur inti. Kami secara bertahap akan menambahkan fitur-fitur pada simulasi ini," bunyi keterangan dalam simulator coretax.
Sebagai informasi, wajib pajak selama ini dapat mengajukan surat penegasan kepada DJP dalam hal memerlukan penjelasan lebih lanjut atas suatu ketentuan perpajakan.
Surat penegasan disampaikan ke KPP dan akan diteruskan ke direktorat di KPP. Namun demikian, tak ada ketentuan khusus mengenai format dan proses pengajuan surat penegasan. (rig)