Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Anggota DPR Rudi Hartono Bangun meminta pemerintah menunda rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%.
Rudi Hartono mengatakan kenaikan tarif PPN tidak tepat dilaksanakan di tengah perekonomian yang sulit. Menurutnya, kenaikan tarif PPN dapat direalisasikan ketika Indonesia mampu mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
"Pertumbuhan ekonomi dicanangkan Pak Presiden targetnya 8% dan kita berharap bisa digapai. Kalau itu bisa digapai, [penerapan tarif PPN] 12% saya pikir tidak sulit," katanya, dikutip pada Sabtu (26/10/2024).
Rudi Hartono mengatakan Indonesia belum saatnya menaikkan tarif PPN menjadi 12%. Oleh karena itu, pemerintah Presiden Prabowo Subianto perlu mengkaji ulang rencana kenaikan tarif pajak tersebut.
Dia menilai pemerintah dalam membuat kebijakan pajak juga harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Terlebih, untuk kenaikan tarif PPN yang bakal berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa.
"Dari pihak UMKM, pedagang-pedagang, sebenarnya mereka dengan keadaan ekonomi yang sekarang itu agak sedikit berat," ujarnya.
UU PPN s.t.d.t.d UU HPP telah mengatur kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12%. Tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Meski demikian, UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% lewat penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR.
Rencana kenaikan tarif PPN ini belum diputuskan dalam pembahasan UU APBN 2025. Dalam beberapa kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan keputusan mengenai kenaikan tarif PPN akan diumumkan oleh pemerintah Prabowo. (sap)