Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan terus berupaya melaksanakan edukasi mengenai coretax administration system (CTAS) secara masif.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan edukasi coretax system telah dilaksanakan dalam 4 tahap. Melalui serangkaian edukasi ini, diharapkan nantinya coretax system dapat meluncur dan diterapkan tanpa kendala.
"Melalui proses penyiapan yang masif ini, diharapkan peluncuran coretax serta implementasinya senantiasa berjalan lancar dan tidak mendapati kendala yang signifikan," katanya, dikutip pada Kamis (31/10/2024).
Dwi mengatakan DJP melaksanakan pelatihan dan edukasi secara masif untuk menyongsong peluncuran coretax system yang terbagi dalam 4 tahapan. Sejauh ini, edukasi coretax system telah menjangkau puluhan ribu wajib pajak.
Edukasi tahap I dilaksanakan dengan mengundang wajib pajak ke kanwil atau kantor pelayanan pajak (KPP), melalui metode hands on. Jumlah wajib pajak yang teredukasi pada tahap ini mencapai 63.393.
Kemudian, edukasi tahap II dilaksanakan dengan membuka kelas pajak untuk wajib pajak dengan metode hands on. Jumlah wajib pajak yang teredukasi pada tahap ini sebanyak 5.724.
Setelahnya, edukasi tahap III menggunakan simulator terpandu. Jumlah wajib pajak yang terdaftar pada simulator terpandu sebanyak 47.779, yang meliputi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.
Meski demikian, baru 16.152 wajib pajak di antaranya yang yang sudah login ke simulator.
Adapun edukasi tahap IV dilaksanakan dengan melibatkan pihak ketiga. Pihak ketiga yang telah dilibatkan terdiri atas konsultan dan anggota asosiasi lain sebanyak 82 wajib pajak, serta 27 tax center dengan total 415 peserta.
Coretax system direncanakan mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Coretax system tersebut bakal mencakup 21 proses bisnis.
Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).
Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (sap)