Pekerja Pertamina EP Papua Field memeriksa fasilitas pompa angguk di area Lapangan Produksi Migas Klamono di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (11/6/2024). ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/aww/YU
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih merampungkan revisi dua peraturan pemerintah (PP) yang mengatur aspek pajak hulu migas, yakni (PP) 27/2017 dan PP 53/2017 . Perubahan aturan nanti akan mencakup pemberian pembebasan pajak-pajak tidak langsung atau indirect tax atas kegiatan eksplorasi migas.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Laporan Tahunan 2023 Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) yang terbit belum lama ini.
"[Untuk] mengurangi ketidakpasian dan meningkatkan aktivitas eksplorasi, diberikan pembebasan indirect tax untuk kegiatan eksplorasi pada plan of development (POD) selanjutnya," tulis SKK Migas dalam Laporan Tahunan 2023, dikutip pada Kamis (31/10/2024).
Wacana pembebasan indirect tax sebenarnya sudah muncul sejak 2022 lalu. Saat itu, usulan penundaan dan pengurangan 100% indirect tax dilakukan melalui pemberlakuan kembali mekanisme assumed and discharged atas pajak tidak langsung, termasuk PPN, PBB, bea masuk dan PDRI, serta pajak dan retribusi daerah (PDRD) sebagaimana rezim KKS sebelum PP 79/2010.
Sementara waktu, terkait dengan usulan penundaan dan pengurangan 100% indirect tax, SKK Migas mengajukan dua opsi solusi. Pertama, untuk kontrak yang eksisting, pemerintah bisa memperbaiki fasilitas perpajakan PP 27/2017 dan PP 53/2017 melalui revisi PP. Kedua, untuk kontrak baru, bisa dilakukan pemberlakuan kembali assume and discharge melalui revisi UU Migas.
Sebelumnya, pemerintah juga menerbitkan mekanisme baru untuk skema bagi hasil gross split (new gross split) di sektor hulu migas. Langkah ini diambil untuk menumbuhkan daya tarik investasi bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas.
Kementerian ESDM menyederhanakan komponen gross split sehingga dalam pelaksanaannya lebih implementatif.
Pemerintah juga akan memberikan insentif agar internal rate of return (IRR) dan produk indeksnya bisa terjaga.
Peraturan Menteri ESDM tentang New Gross Split sendiri telah menyederhanakan komponen variabel, dari 10 menjadi hanya 3 variabel. Selanjutnya, pada komponen progresif juga disimplifikasi, dari 3 komponen menjadi 2 komponen saja. Tambahan split bagi kontraktor juga diberikan dengan lebih menarik, yakni hingga 95% untuk migas nonkonvensional. (sap)