Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat konferensi seusai menggelar pertemuan.
JAKARTA,DDTCNews – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyambangi kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini. Ada tiga topik yang menjadi pembahasan utama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Firli menjelaskan kedatangannya sebagai pucuk pimpinan KPK untuk membuka komunikasi dengan otoritas fiskal. Beberapa isu menjadi pembahasan mulai dari status pegawai hingga kerja sama dalam memerangi korupsi.
“Komunikasi ini kami anggap penting karena tidak ada yang bisa bekerja tanpa dukungan Kemenkeu," katanya di Lobi Gedung Djuanda Kemenkeu, Selasa (7/1/2020).
Adapun topik pertama yang dibahas adalah seputar payung hukum baru KPK dalam bentuk UU No.19/2019. Dalam beleid tersebut mengamanatkan perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tindak lanjut dari UU tersebut kemudian akan diturunkan dalam peraturan teknis.
Proses perubahan status tersebut, lanjut Firli, sudah menemui titik terang dengan jangka waktu transisi selama 2 tahun. Dalam kurun waktu periode transisi tersebut, tidak akan ada pengurangan dari jumlah penghasilan pegawai KPK hingga menjadi ASN.
“Dalam 2 tahun masa transisi seperti yang disampaikan Menkeu bahwa seluruh hak keuangan pegawai KPK tetap dibayarkan utuh tanpa ada pengurangan. Hal ini berlaku sambil menunggu ketentuan dan peraturan teknis selanjutnya," paparnya.
Topik kedua yang dibahas selanjutnya adalah kerja sama KPK dengan Kemenkeu dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi. Kerja sama ini merupakan bagian dari Perpres No.54/2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi. Baik KPK maupun Kemenkeu menjadi sekretariat tim nasional dalam pencegahan korupsi.
Topik ketiga adalah terkait tindak lanjut dari Perpres No.54/2018. Firli menjelaskan kerja KPK akan fokus kepada aspek pelayanan dan tata niaga kementerian/lembaga negara. Aspek ini menjadi tindakan pencegahan korupsi dari lembaga anti rasuah tersebut.
"Terkait pelayanan dan tata niaga ini dilakukan dalam rangka agar tidak ada tindak pidana korupsi di bidang pelayanan maupun tata niaga kepada masyarakat," imbuh Firli. (kaw)