BARANG KIRIMAN

Batas Pembebasan Bea Masuk US$3 Mulai Berlaku Akhir Januari 2020

Redaksi DDTCNews
Senin, 13 Januari 2020 | 18.57 WIB
Batas Pembebasan Bea Masuk US$3 Mulai Berlaku Akhir Januari 2020

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aturan baru de minimis impor barang kiriman mulai berlaku 30 Januari 2020. Pelaku usaha diminta kooperatif terhadap perubahan kebijakan tersebut.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengaku otoritas telah mengimbau masyarakat luas terkait perubahan de minimis impor barang kiriman dari semula US$75 menjadi US$3. 

“Imbauan khusus kepada perusahaan jasa titipan (PJT) untuk menaati aturan tersebut dengan tidak melakukan modus pelanggaran," katanya dalam keterangan resmi, Senin (13/1/2020).

Lebih lanjut, Syarif menjelaskan modus pelanggaran yang biasa dilakukan antara lain dengan memecah barang kiriman (splitting). Selain itu, pelanggaran hukum kepabeanan yang kerap dilakukan ialah memberitahukan harga di bawah nilai transaksi (under invoicing).

Dia menegaskan perubahan aturan dalam impor barang kiriman ini untuk menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field. Oleh karena itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.199/2019 dirilis untuk menciptakan kesetaraan dalam berusaha dari sisi kebijakan perpajakan.

Pasalnya, selama ini, fasilitas kepabeanan dengan ambang batas US$75 untuk setiap pengiriman barang banyak dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis. Melalui perubahan ini, fasilitas diharapkan dapat benar-benar dinikmati untuk keperluan pribadi.

“Diharapkan dengan adanya aturan baru ini, fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman (de minimis value) dapat benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri,” imbuhnya.

PMK No.199/2019 telah menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya US$75 menjadi US$3 per kiriman. Sementara, pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan rezim normal.

Beleid tersebut pemerintah juga merasionalisasi tarif dari semula berkisar antara 27,5% - 37,5% yang terdiri atas pungutan bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP. Kebijakan  tersebut kemudian diubah menjadi sekitar 17,5% yang terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.