Ilustrasi. (Foto: Youtube DJP)
JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan ilustrasi mengenai pengenaan sanksi administrasi bunga baru yang dikenakan kepada wajib pajak sesuai dengan ketentuan UU KUP yang telah direvisi UU No. 11/2020 tentang UU Cipta Kerja.
Berdasarkan simulasi DJP atas ketentuan tarif sanksi administrasi bunga terbaru, bunga per bulan yang harus dibayar wajib pajak akibat pelanggaran administrasi perpajakan secara rata-rata kurang dari 2% per bulan seperti yang diatur UU KUP.
"Meski tarif sanksi administrasinya ada uplift 15%, tampak tarif yang dikenakan saat ini masih di bawah tarif 2% per bulan," ujar Kepala Seksi Peraturan KUP DJP Hari Tri Utomo pada Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan yang diselenggarakan hari ini, Selasa (17/11/2020).
Seperti diketahui, sanksi administrasi per bulan yang dikenakan atas wajib pajak ditetapkan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) menggunakan formula suku bunga acuan ditambah uplift mulai dari 0% hingga 15% dibagi 12.
Sanksi bunga dengan uplift sebesar 0% dikenakan atas bunga penagihan, penundaan pembayaran pajak, dan kurang bayar penundaan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
Dalam simulasi, bila suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan sebesar 4,96% per tahun, tampak bunga per bulan yang harus dibayar wajib pajak hanya sebesar 0,41%, jauh di bawah 2% seperti yang tertuang pada ketentuan sebelumnya.
Apabila dalam kasus tertentu wajib pajak dikenai sanksi bunga dengan uplift 15% akibat diterbitkannya surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) oleh DJP atau akibat pengembalian pajak masukan dari pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak berproduksi, sanksi bunga per bulan hanya 1,66%.
Dalam menetapkan tarif sanksi bunga yang dikenakan atas pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh wajib pajak, Hari mengatakan wajib pajak tidak perlu menghitung sendiri berapa besaran sanksi bunga yang berlaku pada setiap bulannya.
"Tarifnya sudah muncul di KMK sesuai dengan rumus suku bunga acuan ditambah uplift dibagi 12 bulan, jadi wajib pajak tidak perlu menghitung sendiri" ujar Hari. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.