Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Foto: Kementerian Keuangan)
JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja telah memuat berbagai isu fundamental dalam sistem perpajakan di Indonesia.
Suahasil mengatakan masuknya UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam UU Cipta Kerja sudah sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Menurutnya, rencana pemerintah merevisi ketiga beleid tersebut telah tertuang sepenuhnya dalam UU Cipta Kerja. "Beberapa hal yang sifatnya fundamental sudah kami masukkan saja ke dalam UU Cipta Kerja," katanya kepada DDTCNews, Rabu (16/12/2020).
Suahasil mengatakan kebijakan perpajakan di Indonesia perlu terus berevolusi agar sesuai dengan kebutuhan zaman. Ketika terjadi pandemi Covid-19, pemerintah pun memutuskan menyisipkan beberapa perubahan dalam UU PPh, UU PPN, dan UU KUP dalam UU omnibus law Cipta Kerja.
Menurut Suahasil, beberapa hal fundamental yang masuk dalam UU Cipta Kerja misalnya ketentuan sanksi bunga pajak yang kini mengikuti suku bunga acuan, dari yang sebelumnya dipatok 2% per bulan. Dia menilai ketentuan itu lebih adil bagi wajib pajak sehingga bisa mendorong kepatuhan.
Ada pula ketentuan mengenai pajak digital, yang sebelumnya juga sempat disinggung dalam Perpu No. 1/2020. Pemerintah melihat ada potensi penerimaan yang besar dari pajak digital, karena berbagai aktivitas ekonomi kini mulai beralih ke sistem elektronik.
Suahasil menyebut saat ini Badan Kebijakan Fiskal (BKF) bersama Ditjen Pajak (DJP) tengah berupaya merampungkan berbagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, pemerintah akan fokus menjalankan UU Cipta Kerja untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Meski demikian, dia menyebut tetap ada peluang untuk kembali mengubah kebijakan perpajakan sesuai dengan kebutuhan di masa depan. "Kalau undang-undang nanti kami melihat cukup, ya sudah ini yang menjadi platform-nya. Jadi tergantung nanti kalau ada evolusi lagi," ujarnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.