Logo 4 aplikasi berbasis data analisis yang baru saja diluncurkan DJP.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan data semua kategori wajib pajak masuk dalam aplikasi yang digunakan untuk pengawasan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan analisis data dilakukan secara holistik. Pengawasan tidak hanya tertuju pada kelompok tertentu, seperti orang kaya atau badan usaha. Wajib pajak orang pribadi karyawan dengan satu sumber penghasilan juga masuk.
“Tentunya semua data yang ada masuk ke dalam proses analisis," katanya, Kamis (29/7/2021).
Hasil analisis atas semua data yang masuk akan menentukan derajat risiko masing-masing wajib pajak. Selain pengawasan, kegiatan pemeriksaan dan penagihan pajak juga diharapkan makin baik dengan adanya aplikasi berbasis data analisis.
Adapun keempat aplikasi yang telah diluncurkan tersebut antara lain Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Transfer Pricing (TP), Ability to Pay (ATP), Smartweb, dan Dashboard Wajib Pajak (WP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya.
Optimalisasi penggunaan aplikasi juga terus dilakukan otoritas pajak sejak diluncurkan pada momen Hari Pajak 2021. Sampai saat ini, DJP melakukan sosialisasi internal mengenai penggunaan data aplikasi tersebut kepada seluruh unit vertikal.
DJP, sambungnya, sudah memiliki mekanisme pemanfaatan data. Dia juga memastikan keamanan data wajib pajak tetap terjaga. Akses data wajib pajak pada 4 aplikasi tersebut diberikan secara terbatas.
Pasalnya, akses hanya diberikan kepada pegawai yang memiliki keterkaitan dengan proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan. Selain itu, pemberian akses data yang ada dalam aplikasi tersebut dilakukan secara berjenjang.
"Hak akses terhadap aplikasi-aplikasi tersebut disesuaikan dengan role/function dari setiap pegawai masing-masing," ungkap Neilmaldrin. Simak ‘DJP Awasi WP Lewat Aplikasi, Bagaimana Akses Penggunaan Datanya?’. (kaw)