Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriwan dalam rapat evaluasi data target dan pendapatan PAD provinsi, kabupaten/kota 2019-2021, Senin (9/8/2021).
JAKARTA, DDTCNews - Kemendagri mengimbau pemerintah daerah untuk menyiapkan kalkulasi matang dalam menyusun RAPBD 2022, terutama pada pos pendapatan asli daerah (PAD) seperti pajak daerah dan retribusi.
Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriwan mengatakan pandemi Covid-19 masih memengaruhi kinerja pemerintah daerah dalam mengumpulkan penerimaan PAD dari pajak dan retribusi.
"Dampak Covid-19 tahun ini membuat pendapatan daerah mengalami penurunan. Beberapa daerah turun drastis, tapi juga ada yang sedikit turunnya," katanya dalam rapat evaluasi data target dan pendapatan PAD provinsi, kabupaten/kota 2019-2021, Senin (9/8/2021).
Hendriwan menjelaskan pemda harus mengubah tata cara penyusunan APBD dengan menentukan terlebih dahulu target pada pos pendapatan daerah. Selama ini, pemda sering kali membuat anggaran belanja sebagai langkah awal menyusun RAPBD.
Untuk itu, pemda diimbau mempertimbangan dua aspek penting dalam menyusun target pendapatan daerah khususnya perihal penerimaan pajak dan retribusi daerah. Kedua aspek yang dimaksud adalah perhitungan potensi penerimaan dan realisasi setoran PAD pada tahun anggaran sebelumnya.
"Jadi saat susun APBD lihat dulu potensi penerimaan PAD dari pajak dan retribusi. Kemudian lihat juga realisasi penerimaan pada tahun sebelumnya, sehingga belanja disesuaikan dengan pendapatan," tuturnya.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah daerah memberikan data terkini kinerja pendapatan daerah hingga semester I/2021 untuk dipakai Kemendagri dalam memetakan kondisi fiskal masing-masing daerah dan sebagai landasan membuat kebijakan fiskal daerah kedepannya.
"Hasil pemetaan nantinya akan digunakan ketika membuat regulasi dan kebijakan teknis lainnya dalam meningkatkan PAD, terutama dari pajak daerah dan retribusi daerah," ujar Hendriwan. (rig)