Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 110/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan ketentuan baru mengenai tata cara penetapan maksimum pencairan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 110/2021.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan ketentuan baru tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan realisasi belanja kementerian/lembaga yang sumber dananya berasal dari PNBP dan untuk modernisasi pelaksanaan anggaran.
“Untuk itu, perlu melakukan optimalisasi penggunaan sistem teknologi dan informasi serta simplikasi proses dalam penetapan maksimum pencairan PNBP,” sebut Kemenkeu dalam PMK No. 110/2021, dikutip pada Minggu (22/8/2021).
Maksimum Pencairan PNBP (MP PNBP) adalah batas tertinggi pencairan anggaran belanja negara yang sumber dananya berasal dari PNBP pada DIPA yang dapat digunakan, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu.
Pasal 2 ayat (1) PMK 110/2201 menyebutkan pencairan anggaran yang sumber dananya berasal dariPNBP dilakukan berdasarkan MP PNBP. Selanjutnya, penetapan MP PNBP tidak dapat melampaui pagu anggaran sumber dana PNBP dalam DIPA.
Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam penetapan MP PNBP tersebut antara lain realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran berjalan; realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran sebelumnya;
Kemudian, proyeksi setoran PNBP tahun anggaran berjalan; rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan; dan hasil monitoring dan evaluasi. Adapun realisasi setoran PNBP tersebut memperhitungkan pengembalian PNBP.
Selain itu, PMK tersebut juga mengatur mekanisme penetapan pola penggunaan PNBP; mekanisme penetapan maksimum pencairan PNBP; mekanisme penetapan maksimum pencairan PNBP secara terpusat; serta tata cara monitoring dan evaluasi. (rig)