KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Ekstensifikasi Pajak, DJP Pakai 4 Aplikasi Ini

Redaksi DDTCNews
Senin, 18 Oktober 2021 | 17.00 WIB
Kejar Ekstensifikasi Pajak, DJP Pakai 4 Aplikasi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengembangkan beberapa aplikasi untuk mendukung proses bisnis ekstensifikasi pada tahun fiskal 2020.

Laporan Tahunan DJP 2020 menyatakan aplikasi elektronik memainkan peranan penting dalam menunjang kegiatan ekstensifikasi. Oleh karena itu, terdapat 4 aplikasi yang digunakan DJP untuk menambah basis pajak baru.

"Keberhasilan kegiatan ekstensifikasi perlu ditunjang dengan tools yang andal. Beberapa aplikasi yang dibangun atau
dikembangkan DJP di tahun 2020 untuk menunjang kegiatan ekstensifikasi," tulis Laporan Tahunan DJP 2020 dikutip pada Senin (18/10/2021).

Aplikasi pertama, peta dasar DJP Map. Pembangunan aplikasi peta digital menggunakan sumber aplikasi terbuka. Selanjutnya, otoritas membentuk peta dasar dalam 2 versi yaitu peta DJP Road dan peta DJP Satelit. Aplikasi tersebut terus dikembangkan dan dapat diakses melalui gawai.

Kedua, pengembangan aplikasi SIDJP NINE Modul Ekstensifikasi. Pengembangan layanan elektronik berlaku pada pembaruan menu informasi dan monitoring. Kemudian penambangan akses pada KP2KP piloting KPP mikro dan melakukan integrasi dengan modul Alat Keterangan dan Approweb DJP.

Ketiga, pengembangan aplikasi SIDJP NINE Modul Alat Keterangan. Pada tahun lalu, DJP mulai melakukan pembangunan koneksi dengan data Dukcapil. Selanjutnya, pengembangan aplikasi juga berlaku pada penambahan fungsi bagi pemeriksa pajak, penilai pajak dan pegawai KP2KP.

Keempat, pengembangan aplikasi SIDJP NINE Modul PBB. Pengembangan ini berkaitan dengan aplikasi e-SPOP sebagai sarana wajib pajak melakukan pelaporan objek pajak PBB.

DJP menjelaskan kehadiran berbagai aplikasi tersebut sebagai upaya DJP menjamin kualitas daftar sasaran ekstensifikasi (DSE) yang didistribusikan ke setiap unit vertikal. Pasalnya, basis data DJP menyusun DSE tidak hanya berdasarkan data internal, namun ikut memanfaatkan data eksternal.

Deretan data eksternal yang digunakan tersebut antara lain dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Kemudian data keuangan, data kendaraan bermotor, dan data perizinan.

"Untuk menjamin kualitas DSE maka atas data-data tersebut dilakukan proses pengayaan dengan data internal dan data eksternal, serta pemetaan risiko," terangnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.