Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan merancang peraturan pemerintah (PP) tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah akan mengatur pendaftaran dan pendataan, penetapan besar pajak yang terutang, pembayaran serta penyetoran, pelaporan, hingga pengurangan, pembetulan, serta pembatalan ketetapan.
Tak hanya itu, peraturan pemerintah tersebut juga akan mengatur tentang pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, penghapusan piutang oleh kepala daerah, dan ketentuan lainnya yang berkaitan dengan tata cara pemungutan.
"Ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi ... diatur dengan atau berdasarkan PP," bunyi Pasal 95 ayat (3) UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
UU HKPD ditetapkan berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 5 Januari 2022. Aturan pelaksana dari UU HKPD harus sudah ditetapkan paling lama 2 tahun sejak UU HKPD berlaku.
Untuk diketahui, regulasi mengenai ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah saat ini sudah diatur pada PP 55/2016 yang merupakan aturan pelaksana dari UU 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
PP 55/2016 menggantikan PP sebelumnya, yaitu PP 91/2010 tentang jenis pajak daerah yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah atau dibayar sendiri wajib pajak. Namun demikian, PP 55/2016 dinilai masih belum mencukupi kebutuhan daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak.
PP 55/2016 ditetapkan sebagai respons atas kurang lengkapnya peraturan teknis pemungutan pajak daerah. Sayangnya, masih terdapat perbedaan interpretasi antara wajib pajak dan pemda. Pemahaman setiap pemda atas UU PDRD pun kerap tidak seragam. (rig)