Ilustrasi. Pengendara motor berhenti di depan rumah di salah satu perumahan di Maja, Lebak, Banten, Kamis (12/8/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh insentif PPN rumah ditanggung pemerintah (DTP) dalam hal uang muka atau cicilan rumah sudah dibayar.
Merujuk pada Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/2022 menyebut PPN rumah DTP dapat diberikan dalam hal uang muka atau cicilan rumah tapak atau rumah susun telah dibayar kepada pengusaha kena pajak (PKP) penjual sebelum berlakunya PMK 6/2022.
"Dapat diberikan PPN ditanggung pemerintah dengan ketentuan dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada pengusaha kena pajak penjual paling lambat 1 Januari 2021," bunyi Pasal 4 ayat (4) PMK 6/2022, dikutip Rabu (9/2/2022).
Selain mengenai waktu pembayaran uang muka atau cicilan pertama, PMK juga mengharuskan pemenuhan ketentuan dilakukan pada periode pemberian insentif PPN DTP.
Ketentuan tersebut meliputi penyerahan rumah dilakukan pada 1 Januari sampai dengan 30 September 2022, serta PKP menyampaikan berita acara serah terima rumah pada aplikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
PPN DTP yang diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan mulai masa pajak Maret 2021 sampai dengan September 2022.
PMK 6/2022 mengatur perpanjangan pemberian insentif PPN rumah DTP yang diserahterimakan pada masa pajak Januari hingga September 2022.
Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 25% berlaku atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.
Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dipindahtangankan kembali dalam jangka waktu 1 tahun.
Orang pribadi tersebut meliputi warga negara Indonesia yang NPWP atau NIK, dan warga negara asing (WNA) yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan rumah.
PKP yang melakukan penyerahan properti wajib membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi insentif. Faktur pajak harus diisi secara lengkap dan benar dengan memuat identitas pembeli berupa nama dan NPWP atau NIK, serta dilengkapi informasi kode identitas rumah. (rig)