Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan ketentuan perhitungan pelunasan kerugian pendapatan negara untuk masing-masing tersangka jika tindak pidana pajak dilakukan oleh lebih dari 1 tersangka. Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso memberikan penjelasan mengenai ketentuan perhitungan pelunasan tersebut yang mengacu pada Penjelasan Pasal 44B ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP.
Berdasarkan pada ketentuan tersebut, pembagian untuk melunasi kerugian negara dihitung secara proporsional. Pembagiannya menyesuaikan dengan manfaat yang diterima oleh masing-masing tersangka.
“Untuk menentukan [pembagiannya] dilihat dari manfaat yang diperoleh masing-masing tersangka. Nanti secara proporsional dilihat dari situ,“ kata Giyarso dalam Tax Live bertajuk Ultimum Remedium Pada Tindak Pidana Perpajakan, dikutip pada Rabu (2/11/2022).
Adapun contoh perhitungannya dipaparkan dalam penjelasan pasal 44B ayat (2) UU KUP, sebagai berikut:
Ditemukan adanya kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp100.000.000 setelah dilakukan penyidikan terhadap PT. XYZ. Kemudian, ditetapkan adanya tersangka A dan B. Diketahui pula dari hasil pemeriksaan bahwa A menerima manfaat sejumlah Rp15.000.000 dan B Rp5.000.000.
Dengan demikian, pelunasan kerugian akan dibagi secara proporsional dengan simulasi perhitungan seperti di bawah ini:
Pertama, proporsi kerugian yang harus dilunasi A sejumlah Rp75.000.000. Proporsi tersebut dihitung dari ((Rp15.000.000/Rp20.000.000) x Rp100.000.000).
Kedua, proporsi kerugian yang harus dilunasi B sejumlah Rp25.000.000. Proporsi tersebut dihitung dari ((Rp5.000.000/Rp20.000.000) x Rp100.000.000).
Masing-masing tersangka harus melunasi kerugian sesuai dengan proporsinya sebagai syarat jika ingin mengajukan permohonan penghentian penyidikan. Kemudian, perihal pihak yang dapat dimintai keterangan terkait dengan perhitungan tersebut, Giyarso mengatakan penentuan jumlah kerugian pendapatan negara dilakukan oleh penyidik.
“Yang dapat menentukan [jumlah kerugian pendapatan negara] adalah penyidik,” kata Giyarso. (Fauzara Pawa Pambika/sap)