Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dan Bank Indonesia berencana menyiapkan insentif tambahan agar devisa hasil ekspor sumber daya alam (SDA) di dalam negeri dapat bertahan lebih lama.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memandang devisa hasil ekspor (DHE) SDA yang dapat bertahan lebih lama di dalam negeri dapat mendukung stabilisasi makroekonomi dan nilai tukar di tengah ketidakpastian ekonomi global.
"Kami sedang berkoordinasi di bawah KSSK juga dengan perbankan, bagaimana agar eksportir yang memiliki DHE ini bisa betah lebih lama, baik dari insentif pajak maupun dari suku bunga," katanya, Kamis (3/11/2022).
Perry menyebut Peraturan Pemerintah (PP) 1/2019 mewajibkan eksportir merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.
Dia menjelaskan para eksportir diharuskan membuat rekening khusus untuk menampung DHE SDA tersebut. Menurutnya, sebagian besar eksportir saat ini juga telah memasukkan DHE SDA-nya ke rekening khusus.
"Kami rumuskan [insentif] supaya betul-betul DHE dari SDA tidak hanya masuk, tetapi juga lebih lama dan mendukung stabilitas makroekonomi dan stabilitas nilai tukar," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Ditjen Bea dan Cukai juga ikut memonitor kepatuhan eksportir menempatkan DHE di dalam negeri. Menurutnya, DHE yang berada di dalam negeri memiliki peran penting untuk menjaga stabilitas perekonomian.
Dia berharap besaran DHE yang ditempatkan di dalam negeri dapat seperti negara-negara lainnya di kawasan. "Kami akan terus coba meningkatkan daya atraksi dari penempatan devisa hasil ekspor di perbankan Indonesia sehingga bisa setara dengan negara-negara di region kita," tuturnya.
PP 1/2019 mengatur devisa berupa DHE SDA wajib dimasukkan dalam sistem keuangan di Indonesia. DHE tersebut berasal dari barang ekspor pertambangan, kehutanan, perkebunan, dan perikanan.
BI juga telah merilis ketentuan DHE dan devisa pembayaran impor. Adapun Kemenkeu menerbitkan aturan tarif atas sanksi pelanggaran ketentuan DHE beserta tata cara pengenaannya.
BI sempat memberikan relaksasi terkait dengan sanksi pelanggaran ketentuan DHE pada 2020 guna merespons tekanan ekonomi yang ditimbulkan pandemi Covid-19. Namun, relaksasi tersebut kini telah dicabut.
Pada DHE yang ditempatkan di dalam negeri, pemerintah sesungguhnya telah memberikan sejumlah insentif atau keringanan. Salah satunya ialah memberikan tarif pajak penghasilan (PPh) final khusus atas bunga deposito dari DHE.
Untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarif PPh final ditetapkan 10% untuk jangka waktu 1 bulan. Kemudian, tarif 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, tarif 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan tarif 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.
Sementara itu, tarif PPh final untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah ditetapkan 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan. Lalu, tarif 2% untuk jangka waktu 3 bulan dan tarif 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih. (rig)