Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengingatkan kembali adanya ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (dinamisasi turun) jika terjadi penurunan usaha.
Dinamisasi bertujuan mendekatkan angsuran PPh Pasal 25 dengan PPh terutang pada 1 tahun pajak. Ketika wajib pajak mengalami penurunan usaha, bahkan sampai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), pengurangan angsuran bisa menjadi solusi pelonggaran arus kas.
"Dinamisasi turun itu sebagai salah satu upaya untuk membantu cashflow wajib pajak karena kan namanya angsuran PPh Pasal 25 itu dibayarnya berdasarkan kinerja tahun sebelumnya," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Rabu (23/11/2022).
Yon mengatakan pada saat ini sudah ada sejumlah wajib pajak yang mengajukan permohonan dinamisasi turun. Ketentuan mengenai dinamisasi termuat dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu.
Permohonan dapat diajukan apabila sesudah 3 bulan atau lebih tahun berjalannya suatu tahun pajak, wajib pajak dapat menunjukkan PPh yang akan terutang kurang dari 75% PPh terutang dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25.
Pengajuan permohonan dilakukan secara tertulis kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Simak ‘Cara Ajukan Permohonan Pengurangan Besaran Angsuran PPh Pasal 25’.
Wajib pajak menyertakan penghitungan besaran PPh yang akan terutang. Penghitungan berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh. Perlu disampaikan pula penghitungan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
"Harus dilihat asesmennya. Kan si wajib pajak harus membuktikan kondisi bahwa dia akan mengalami penurunan usaha," ujarnya.
Yon menjelaskan kinerja semua sektor usaha memang terus menunjukkan pemulihan dari pandemi Covid-19. Namun, tetap ada beberapa wajib pajak yang mengalami penurunan usaha sehingga memerlukan dukungan dari pemerintah.
Dia menyebut pengajuan permohonan dinamisasi turun PPh Pasal 25 dilakukan berdasarkan kasus per kasus. DJP juga tidak mencatat adanya sektor usaha tertentu yang wajib pajaknya mengajukan permohonan dinamisasi turun secara massal.
"Mungkin satu wajib pajak yang mengalami kondisi tertentu dan menyebabkan mungkin tahun depan dia mengalami lebih bayar. Dia minta dinamisasi turun. Lebih ke case by case, kita belum melihat yang sifatnya masif," imbuhnya.
Yon menambahkan pemerintah akan terus mencermati tren PHK yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. (kaw)