Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi merilis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Penetapan Perppu 2/2022 dilakukan untuk melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan perlu segera diperbaiki dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan.
"Bahwa untuk melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja," bunyi bagian pertimbangan Perppu Cipta Kerja, dikutip pada Minggu (1/1/2023).
Guna menindaklanjuti putusan MK tersebut, pemerintah menetapkan UU 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) yang di dalamnya turut memuat ketentuan penggunaan metode omnibus dalam penyusunan undang-undang.
Ketentuan mengenai partisipasi masyarakat secara bermakna atau meaningful participation juga telah dimuat dalam UU 13/2022. Pemerintah mengeklaim ketentuan meaningful participation pada UU 13/2022 telah dipenuhi karena pemerintah telah melaksanakan sosialisasi melalui Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.
Satgas bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L), pemda, dan pemangku kepentingan telah melaksanakan sosialisasi di berbagai wilayah.
"[Sosialisasi] diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat terhadap UU Cipta Kerja," tulis pemerintah pada bagian pertimbangan Perppu Cipta Kerja.
Melalui Perppu Cipta Kerja, pemerintah telah melakukan perbaikan atas kesalahan teknis penulisan dalam UU Cipta Kerja seperti kesalahan pengetikan dan rujukan pasal atau ayat yang tidak sesuai.
Perppu Cipta Kerja diundangkan pada 30 Desember 2022 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan. Seluruh aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu Cipta Kerja. (rig)