Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak orang pribadi UMKM untuk dapat berkonsultasi dengan petugas dari kantor pelayanan pajak (KPP) sebelum menyampaikan SPT Tahunan 2022.
Hal ini dikarenakan aplikasi e-form di DJP Online masih belum mengakomodasi ketentuan omzet Rp500 juta tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang berlaku sejak tahun pajak 2022.
"Untuk penginputan wajib pajak orang pribadi UMKM omzet sampai dengan Rp500 juta, silakan konfirmasi ke KPP terdaftar dikarenakan belum ada petunjuk khususnya," sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak saat menjawab pertanyaan wajib pajak, Kamis (5/1/2023).
Saat ini, lanjut DJP, format e-form terbaru untuk penginputan batas omzet tidak kena pajak masih belum tersedia. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-34/PJ/2010 s.t.d.t.d PER-36/PJ/2015 yang mengatur tentang bentuk formulir SPT Tahunan juga masih belum direvisi.
Sebagai informasi, ketentuan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta berlaku sejak tahun pajak 2022 seiring dengan ditetapkannya UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu ... tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak," bunyi Pasal 7 ayat (2a) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.
Melalui Pasal 60 ayat (3) PP 55/2022, diperinci bahwa bagian omzet yang tidak dikenai pajak merupakan jumlah omzet dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak.
Omzet yang dijadikan dasar pengenaan PPh final UMKM dan jumlah omzet dari usaha yang dihitung secara kumulatif merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha sebelum dikurangi potongan penjualan dan potongan sejenisnya. (rig)