Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Menjelang jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan 2022, Ditjen Pajak (DJP) tak kunjung menyediakan aplikasi untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi bagi wajib pajak peserta PPS.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/2021, laporan realisasi repatriasi atau investasi disampaikan paling lambat pada batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
"Kewajiban penyampaian laporan…disampaikan paling lama pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022 untuk penyampaian laporan tahun pertama," bunyi Pasal 18 ayat (3) huruf a PMK 196/2021, dikutip pada Selasa (28/3/2023).
Dalam akun Twitter @kring_pajak, DJP menyampaikan aplikasi realisasi repatriasi dan investasi PPS saat ini masih belum tersedia. Jika tidak ada aral melintang, aplikasi tersebut akan disediakan di DJP Online.
"Untuk sarana pelaporannya melalui DJP Online. Namun, mohon maaf, saat ini pelaporan realisasi tersebut belum tersedia di DJP Online dan sedang dalam proses deploy," sebut DJP.
Perlu diketahui, kewajiban penyampaian laporan hanya berlaku bagi wajib pajak yang menyatakan merepatriasikan hartanya ke dalam negeri atau menyatakan menginvestasikan hartanya di dalam negeri saat PPS digelar pada tahun lalu.
Komitmen untuk melakukan repatriasi atau investasi atas harta bersih disampaikan oleh wajib pajak dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH). Laporan realisasi harus disampaikan secara elektronik.
"Wajib pajak yang menyatakan mengalihkan harta bersih ... dan/atau menginvestasikan harta bersih ... harus menyampaikan laporan realisasi kepada dirjen pajak secara elektronik melalui laman DJP," bunyi Pasal 18 ayat (1) PMK 196/2021. (rig)