Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Tak lama setelah mendapatkan persetujuan dari DPR, pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Perpu Cipta Kerja resmi menjadi undang-undang melalui UU 6/2023. Undang-undang tersebut telah diundangkan pada 31 Maret 2023 dan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan.
"Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja ditetapkan menjadi undang-undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini," bunyi Pasal 1 UU 6/2023, dikutip pada Minggu (2/4/2023).
DPR sebelumnya telah menyetujui penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023. Dalam rapat paripurna, hanya ada 2 fraksi yang menolak penetapan Perpu Cipta Kerja yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.
Dalam pidatonya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penetapan perpu tersebut merupakan pelaksanaan konstitusi atas kewenangan atributif presiden berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
Airlangga mengatakan perpu tersebut ditetapkan hanya dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Namun, Airlangga mengatakan makna dari kegentingan yang memaksa adalah tergantung pada subjektivitas presiden.
"Pelaksanaan kewenangan [penetapan perpu] dibatasi oleh konstitusi. Perpu harus diajukan kepada DPR untuk disetujui. Dengan demikian, subjektivitas presiden dalam penetapan perpu dinilai objektif oleh DPR untuk ditetapkan menjadi undang-undang," ujar Airlangga.
Menurut Airlangga, Perpu Cipta Kerja perlu ditetapkan guna menindaklanjuti Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
MK meminta kepada pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang untuk memperbaiki pembentukan UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan. Bila tidak, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional permanen. (rig)