KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09.33 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah tercatat menguat terhadap nyaris seluruh mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku sepekan ke depan. Pelemahan rupiah hanya terjadi terhadap Riyal Saudi Arabia.

Penguatan rupiah dimulai terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam ini ditetapkan senilai Rp 15.531 per dolar AS atau turun signifikan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp15.645 per dolar AS.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp 10.405,01 per dolar Australia. Angka patokan kurs tersebut terpantau turun drastis dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.547,23 per dolar Australia.

Ringgit juga terus melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.608,62 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut terpantau turun dari pekan sebelumnya yang berada pada level Rp 3.649,49 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura juga berbalik melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp11.845,45 per dolar Singapura. Kurs pajak tersebut turun tajam dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp 11.987,59.

Sementara itu, nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp 16.885,71. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut merosot dari pada posisi pekan lalu yang berada pada level Rp17.136,28 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 44/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 23 Oktober 2024 - 29 Oktober 2024:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)15.531,00-114,00
2Dolar Australia (AUD)10.405,01-142,22
3Dolar Kanada (CAD)11.267,92-154,79
4Kroner Denmark (DKK)2.263,46-33,97
5Dolar Hongkong (HKD)1.999,04-14,32
6Ringgit Malaysia (MYR)3.608,62-40,87
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.432,48-120,36
8Kroner Norwegia (NOK)1.428,18-32,14
9Poundsterling Inggris (GBP)20.247,81-210,84
10Dolar Singapura (SGD)11.845,45-142,14
11Kroner Swedia (SEK)1.481,93-26,69
12Franc Swiss (CHF)17.972,97-274,48
13Yen Jepang (JPY)10.376,83-145,91
14Kyat Myanmar (MMK)7,39-0,05
15Rupee India (INR)184,79-1,48
16Dinar Kuwait (KWD)50.687,78-388,44
17Rupee Pakistan (PKR)55,65-0,46
18Peso Philipina (PHP)269,24-4,94
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.285,93119,82
20Rupee Sri Lanka (LKR)53,03-0,39
21Baht Thailand (THB)467,52-0,06
22Dolar Brunei Darussalam (BND)11.854,39-132,91
23Euro Euro (EUR)16.885,71-250,57
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.179,89-30,25
25Won Korea (KRW)11,37-0,21

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100.

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.