KURS PAJAK 30 OKTOBER 2024 - 05 NOVEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 30 Oktober 2024 | 09.17 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang November 2024, rupiah berbalik melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) sepekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.574. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut tercatat naik dibandingkan posisi pekan lalu yang berada di angka Rp15.531 per dolar AS.

Kondisi berbeda terjadi terhadap dolar Australia. Kurs pajak Negeri Kanguru ini terus melemah terhadap rupiah. Nilai kurs ditetapkan senilai Rp10.347,90 per dolar Australia atau turun dibandingkan dengan posisi pada pekan lalu yang sejumlah Rp10.405,01 per dolar Australia.

Ringgit Malaysia juga masih tertekan terhadap rupiah. Nilai kurs pajak pekan ini dipatok senilai Rp3.592,08 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp3.608,62 per ringgit Malaysia.

Begitu pula dolar Singapura juga masih melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.806,97 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang negara Merlion turun dibandingkan posisi minggu lalu yang berada di angka Rp11.845,45 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.825,50. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami penurunan  dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp16.885,71 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 45/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 30 Oktober 2024 - 05 November 2024 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)15.574,0043,00
2Dolar Australia (AUD)10.347,90-57,11
3Dolar Kanada (CAD)11.247,26-20,66
4Kroner Denmark (DKK)2.255,75-7,71
5Dolar Hongkong (HKD)2.004,075,03
6Ringgit Malaysia (MYR)3.592,08-16,54
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.366,15-66,33
8Kroner Norwegia (NOK)1.421,46-6,72
9Poundsterling Inggris (GBP)20.191,54-56,27
10Dolar Singapura (SGD)11.806,97-38,48
11Kroner Swedia (SEK)1.472,36-9,57
12Franc Swiss (CHF)17.981,068,09
13Yen Jepang (JPY)10.261,59-115,24
14Kyat Myanmar (MMK)7,410,02
15Rupee India (INR)185,230,44
16Dinar Kuwait (KWD)50.896,97209,19
17Rupee Pakistan (PKR)55,60-0,05
18Peso Philipina (PHP)268,33-0,91
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.146,63-139,30
20Rupee Sri Lanka (LKR)53,110,08
21Baht Thailand (THB)463,00-4,52
22Dolar Brunei Darussalam (BND)11.815,96-38,43
23Euro Euro (EUR)16.825,50-60,21
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.183,203,31
25Won Korea (KRW)11,27-0,10

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.