KURS PAJAK 13 NOVEMBER 2024 - 19 NOVEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Melemah Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 13 November 2024 | 09.15 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Melemah Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah bergerak dinamis terhadap mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) sepekan ke depan.

Mata uang Garuda masih tertekan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.759. Patokan kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp15.730 per dolar AS.

Rupiah juga berbalik melemah terhadap mata uang Negeri Kanguru dengan nilai kurs pajak senilai Rp10.417,96 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.336,68 per dolar Australia.

Ringgit Malaysia juga terus menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.596,25 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau naik tipis dari posisi minggu lalu yang dipatok senilai Rp3.595,35 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap dolar Singapura ditetapkan senilai Rp11.915,89 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp11.889,49 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.038,63. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut turun dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp17.052,68 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 47/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 13 November 2024 - 19 November 2024 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)15.759,0029,00
2Dolar Australia (AUD)10.417,9681,28
3Dolar Kanada (CAD)11.347,5346,09
4Kroner Denmark (DKK)2.284,54-1,60
5Dolar Hongkong (HKD)2.027,343,73
6Ringgit Malaysia (MYR)3.596,250,90
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.427,3531,31
8Kroner Norwegia (NOK)1.435,314,93
9Poundsterling Inggris (GBP)20.419,2542,24
10Dolar Singapura (SGD)11.915,8926,40
11Kroner Swedia (SEK)1.464,92-8,96
12Franc Swiss (CHF)18.105,47-43,60
13Yen Jepang (JPY)10.314,0234,58
14Kyat Myanmar (MMK)7,500,01
15Rupee India (INR)187,05-0,03
16Dinar Kuwait (KWD)51.400,00115,25
17Rupee Pakistan (PKR)53,84-1,78
18Peso Philipina (PHP)269,52-0,69
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.195,35-90,58
20Rupee Sri Lanka (LKR)53,840,17
21Baht Thailand (THB)464,04-1,44
22Dolar Brunei Darussalam (BND)11.908,3321,94
23Euro Euro (EUR)17.038,63-14,05
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.203,01-1,88
25Won Korea (KRW)11,36-0,03

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.