PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan, Maia Estianty: Sesegera Mungkin

Dian Kurniati
Jumat, 25 Maret 2022 | 08.30 WIB
Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan, Maia Estianty: Sesegera Mungkin

Maia Estianty dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjaksel2, Jumat (24/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Musisi Maia Estianty mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan 2021.

Maia mengatakan dirinya telah melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-filing. Menurutnya, proses pelaporan SPT Tahunan secara daring telah memudahkan wajib pajak karena dapat dilakukan dari mana saja.

"Prosesnya sangat cepat, mudah, dan bisa dilakukan secara daring sehingga kita tidak perlu datang ke kantor layanan pajak," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjaksel2, Jumat (24/3/2022).

Maia menuturkan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan secara benar. Menurutnya, kewajiban tersebut akan makin mudah dipenuhi karena kini telah tersedia fitur e-filing di DJP Online.

Dia juga menjelaskan pentingnya manfaat pajak. Menurutnya, pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat. Selain itu, membayar pajak juga menjadi bentuk kontribusi wajib pajak untuk mendukung kemajuan Indonesia.

"Saya mengajak seluruh masyarakat yang telah memiliki NPWP untuk melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui e-filing segera mungkin sebelum tanggal 31 Maret 2022," ujarnya.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022.

Sementara itu, pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda Rp100.000, sedangkan untuk wajib pajak badan didenda Rp1 juta.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online. Apabila ingin melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form, wajib pajak diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.