LITERATUR PAJAK

Dua Faktor Penghubung dalam Kesepakatan Pajak Internasional

Redaksi DDTCNews
Rabu, 28 Agustus 2024 | 14.17 WIB
Dua Faktor Penghubung dalam Kesepakatan Pajak Internasional

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengenaan pajak merupakan kedaulatan negara yang diatur dalam suatu perangkat hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian pula kedaulatan pengaturan aspek internasional dari ketentuan pajak suatu negara terhadap adanya koneksi atas suatu transaksi atau wajib pajak dengan negara yang bersangkutan.

Pajak internasional merupakan suatu terminologi yang merujuk pada aspek internasional dari ketentuan pajak masing-masing negara ini.

Ketentuan pajak internasional dari suatu negara pada dasarnya mengatur dua hal. Pertama, mengatur tentang pemajakan atas subjek pajak dalam negeri suatu negara yang menerima penghasilan dari sumber di luar negaranya (taxation of foreign income).

Kedua, mengatur pemajakan atas subjek pajak luar negeri yang menerima penghasilan dari sumber di dalam daerah teritorial suatu negara (taxation of non-resident).

Kedaulatan negara untuk mengatur aspek internasional dari ketentuan pajaknya dapat saja berbeda dan saling berbenturan dengan negara lainnya sehingga dapat terjadi saling klaim hak pemajakan terhadap suatu objek pajak maupun subjek pajak yang sama.

Untuk itu, perlu dibuat suatu ‘norma pajak internasional’ sebagai suatu panduan yang berlaku secara umum dan internasional.

Norma pajak internasional tersebut pada esensinya mengatur suatu negara tidak dapat menerapkan klaim hak pemajakannya terhadap negara lain apabila tidak terdapat faktor penghubung tertentu (connecting factor) yang dipersyaratkan.

Dengan kata lain, klaim hak pemajakan suatu negara terhadap negara lain hanya dapat diterapkan apabila terdapat faktor penghubung tertentu dengan negara lainnya tersebut.

Pada umumnya, terdapat dua faktor penghubung yang dituangkan dalam ketentuan pajak dari suatu negara ketika mengatur aspek internasional dari ketentuan pajaknya.

  1. Personal Connecting Factor
    Faktor penghubung ini mengaitkan hak pemajakan suatu negara berdasarkan status subjek pajaknya ‘terhubung’ dengan negara tersebut.

    Untuk subjek pajak orang pribadi, keterhubungan tersebut ditentukan berdasarkan kriteria tempat tinggal, keberadaan, atau kewarganegaraan (negara yang saat ini menganut prinsip kewarganegaraan adalah Amerika Serikat dan Eritrea).

    Sementara itu, untuk subjek pajak selain orang pribadi, keterhubungannya didasarkan atas kriteria tempat didirikan atau tempat kedudukan.

    Mengingat penekanannya ialah keterhubungan antara negara dan subjek pajaknya maka konsep ini juga disebut dengan konsep residence atau personal attachment.
     
  2. Objective Connecting Factor
    Faktor penghubung ini mengaitkan hak pemajakan suatu negara berdasarkan keberadaan aktivitas ekonomi atau objek pajaknya “terhubung” dengan daerah teritorial suatu negara.

    Keterhubungan tersebut biasanya ditentukan berdasarkan kriteria tempat suatu harta, tempat aktivitas pemberian jasa, tempat kontrak ditandatangani, tempat pembayar penghasilan berdomisili, atau tempat pembebanan biaya.

    Mengingat penekanannya ialah keterhubungan antara negara dan letak objek pajaknya maka konsep ini disebut dengan konsep source atau objective attachment.

Penerapan berbagai jenis faktor penghubung oleh ketentuan pajak domestik dari berbagai negara dapat berdampak pada transaksi lintas batas negara (cross border), yaitu dua atau lebih negara dapat melakukan klaim hak pemajakan atas subjek pajak atau objek pajak yang sama.

Dalam konteks ini, peran pajak internasional ialah mengatur batasan penerapan aspek internasional dari ketentuan pajak domestik masing-masing negara berdasarkan hukum kebiasaan internasional dan perjanjian antarnegara (treaty).

Ketentuan yang mengatur batasan-batasan tersebut merujuk pada persetujuan penghindaran pajak berganda. Adapun yang menjadi ruang lingkup dari persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) ialah pajak penghasilan (PPh).

Perlu diperhatikan, bahwa sebagian besar P3B yang ada pada saat ini dibuat berdasarkan suatu model tertentu, yaitu model yang dikembangkan oleh Organisation of Economic Cooperation and Development (OECD Model).

OECD Model merupakan model utama yang digunakan sebagai acuan oleh berbagai negara. Terdapat juga model lain selain OECD Model, seperti model P3B yang dikembangkan oleh United of Nations atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Model).

Meskipun dikembangkan oleh institusi internasional yang berbeda, ketentuan pasal-pasal dalam UN Model sebagian besar dikembangkan berdasarkan OECD Model.

Untuk memahami lebih mendalam tentang konsep pajak internasional dan penerapan P3B, Anda dapat membaca buku Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua) yang diterbitkan oleh DDTC.

Informasi selengkapnya tentang buku ini dapat dibaca melalui tautan berikut: https://store.perpajakan.ddtc.co.id/products/persetujuan-penghindaran-pajak-berganda-panduan-interpretasi-dan-aplikasi-edisi-kedua (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.