KEBIJAKAN PAJAK

Ada 6 Tahap Pemulihan Aset dalam Penagihan Pajak, Apa Saja?

Hamida Amri Safarina
Jumat, 09 Juli 2021 | 10.23 WIB
Ada 6 Tahap Pemulihan Aset dalam Penagihan Pajak, Apa Saja?

BANYAK negara berkembang kehilangan penerimaan setiap tahunnya akibat adanya penggelapan pajak atau tidak optimalnya pemungutan pajak. Terhadap persoalan ini, perlu adanya penegakan hukum pajak yang diikuti optimalisasi penagihan pajak, seperti pemulihan aset (asset recovery).

Adapun topik mengenai proses pemulihan aset tersebut diuraikan secara komprehensif dalam publikasi ilmiah yang berjudul Asset Recovery Handbook: A Guide for Practitioners. Jurnal tersebut disusun 4 profesional, yakni Jean-Pierre Brun, Larissa Gray, Clive Scott, dan Kevin M. Stephenson.

Dalam jurnal yang dirilis pada 2011 tersebut, penulis memberikan panduan bagi para penegak hukum dalam melakukan pemulihan aset terhadap praktik korupsi, penggelapan pajak, dan kejahatan keuangan lainnya dengan mudah serta cepat.

Penulis menilai bahwa proses pemulihan aset cenderung rumit sebab melibatkan berbagai institusi di dalam ataupun luar negeri dan pemerintah negara lain. Ketika proses pemulihan aset melibatkan negara lain maka terdapat tantangan tersendiri.

Misalnya, ada perbedaan prosedur hukum dan administrasi di setiap negara. Oleh karena itu, dalam melakukan pemulihan aset, para penegak hukum harus mempunyai teknik dan keterampilan investigasi khusus untuk mengetahui aliran aset yang ingin dipulihkan. Selain itu, dibutuhkan juga kemampuan atau kapasitas penegak hukum untuk menjalankan proses hukum di dalam dan di luar negeri.

Secara umum, terdapat 6 tahapan yang harus dilakukan dalam melakukan pemulihan aset.  Pertama, pengumpulan bukti dan penelusuran aset. Dalam proses ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas suatu tindak pidana.

Pengumpulan bukti dan penelusuran aset dapat dilakukan oleh penegak hukum, seperti kepolisian atau pihak ketiga, dengan pengawasan jaksa atau hakim investigasi. Untuk mengumpulkan bukti dan mengetahui keberadaan suatu aset, penegak hukum dapat melakukan pengawasan, penggeledahan, wawancara saksi, dan mencari informasi dari sumber publik

Kedua, penahanan aset selama proses penyidikan berlangsung. Proses penahanan aset ini bersifat sementara dan dilakukan sebelum penyitaan. Selama proses penyidikan, hasil dan alat-alat yang akan disita harus diamankan untuk menghindari perpindahan aset atau penghancuran barang bukti.

Setelah aset diamankan melalui tindakan penahanan, pihak berwenang harus memastikan nilai aset yang diamankan sama dengan saat dilakukan penyitaan. Dalam hal ini, perlu adanya proses pemeliharaan, pengawasan, dan manajemen atas aset yang ditahan.

Ketiga, melakukan kerja sama internasional jika aset berada di yurisdiksi lain. Ketika aset berada di luar negeri, kerja sama internasional sangat penting untuk keberhasilan pemulihan aset. Melalui kerja sama internasional tersebut, penegak hukum dari suatu negara dapat mengumpulkan bukti, melaksanakan penahanan, serta penyitaan dengan lebih cepat dan mudah.

Selain itu, penegak hukum suatu negara dapat meminta asistensi hukum dari negara tempat aset berada atau disebut mutual legal assistance (MLA).

Keempat, proses pengadilan. Proses pengadilan dapat meliputi penyitaan atau tindakan keperdataan lainnya. Tindakan penyitaan merupakan suatu kegiatan yang harus dilakukan untuk memudahkan proses pemulihan aset.  Penyitaan tersebut dapat meliputi perampasan aset secara permanen atas perintah pengadilan atau otoritas lain yang berwenang.

Melalui penyitaan, penegakan hukum dapat menjamin aset tersebut tidak digunakan oleh pihak yang melakukan tindak pidana. Adapun proses penyitaan di suatu negara harus dilakukan dengan sistem yang terstruktur dan memadai.

Kelima, pelaksanaan hasil putusan pengadilan. Apabila suatu sengketa telah mendapatkan putusan hukum tetap maka diperlukan pelaksanaan putusan. Jika aset tersebut berada di luar negeri maka perlu pengajuan permohonan bantuan dari pemerintah negara tempat aset berada.

Keenam, pengembalian aset. Pengembalian aset ini terjadi dalam konteks letak aset berada di negara lain. Pemberlakuan perintah sita di suatu yurisdiksi yang diminta sering kali tidak langsung dikembalikan ke pihak yang memintanya.

Jika putusan pengadilan menyatakan pemilik aset bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana maka aset yang berada di luar negeri harus dikembalikan kepada negara domisili pemilik aset. Oleh karena itu, perlu adanya mekanisme yang tepat untuk memastikan pengembalian aset berjalan dengan sesuai rencana.

Sebagai catatan akhir, tahapan pemulihan aset tersebut harus selalu dilakukan dengan transparan. Secara garis besar, paparan yang disampaikan dalam publikasi ini memberikan panduan pelaksanaan pemulihan aset dengan lengkap. Oleh karena itu, jurnal tersebut dapat menjadi panduan bagi otoritas pajak, praktisi, ataupun akademisi yang tertarik dengan isu pemulihan aset.

Sebagaimana diketahui, rencana pemberlakuan pemulihan aset tersebut sudah menjadi salah satu agenda kebijakan pemerintah yang tertuang dalam RUU Kentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Upaya pemulihan aset tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan upaya penegakan hukum, terutama di bidang perpajakan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.