PERDAGANGAN internasional salah satunya terjadi karena perbedaan sumber daya antarnegara. Kondisi ini pada gilirannya membuat setiap negara saling mengisi serta memerlukan produk barang atau jasa dari negara lain.
Penawaran dan permintaan antarnegara tersebut mendorong terjadinya kegiatan ekspor dan impor, termasuk di Indonesia. Namun, pemerintah mengenakan bea keluar atas barang ekspor tertentu guna melindungi kepentingan nasional atau masyarakat.
Berdasarkan Pasal 1 angka 15a UU Kepabeanan, bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan UU Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. Pasal 2A ayat (1) UU Kepabeanan menerangkan bea keluar dapat dikenakan terhadap barang ekspor.
Kata 'dapat' dalam pasal tersebut menandakan tidak semua barang yang diekspor dikenakan bea keluar. Hal ini dikarenakan bea keluar tak semata-mata dikenakan untuk kepentingan penerimaaan, tetapi juga untuk melindungi kepentingan nasional atau masyarakat. Simak Apa Itu Bea Keluar?
Saat ini, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 38/2024, beberapa komoditas yang ekspornya dikenakan bea keluar, meliputi: kulit dan kayu; biji kakao; kelapa sawit, crude palm oil, dan produk turunannya; produk hasil pengolahan mineral logam; dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
Salah satu komponen yang dibutuhkan untuk menghitung bea keluar ialah harga ekspor. Untuk diperhatikan, harga ekspor ini berbeda dengan harga barang. Lantas, apa itu harga ekspor dalam penghitungan bea keluar?
Harga ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan bea keluar (Pasal 1 angka 4 PMK 38/2024). Berbeda dengan harga transaksi barang, harga ekspor ditetapkan oleh dirjen bea dan cukai atas nama menteri keuangan.
Harga ekspor tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang penetapan harga ekspor untuk penghitungan bea keluar. KMK tersebut diterbitkan secara periodik, yaitu setiap bulan.
Anda bisa meng-update KMK tentang penetapan harga ekspor untuk penghitungan bea keluar terbaru melalui Perpajakan DDTC. Adapun harga ekspor yang disajikan dalam KMK tersebut masih dalam mata uang dolar AS.
Oleh karena itu, untuk menghitung bea keluar dibutuhkan juga nilai tukar mata uang (kurs). Perlu diperhatikan, kurs yang digunakan bukanlah kurs jual ataupun kurs beli yang berlaku di bank. Adapun kurs yang digunakan adalah kurs yang ditetapkan menteri keuangan (Kurs Pajak).
Pada hakikatnya, harga ekspor adalah harga yang ditetapkan oleh dirjen bea dan cukai untuk penghitungan bea keluar suatu komoditas. Alhasil, penghitungan bea keluar akan menggunakan harga ekspor yang ditetapkan, terlepas dari berapapun harga transaksi barang tersebut.
Merujuk Pasal 13 ayat (2) PMK 38/2024, dirjen bea dan cukai menetapkan harga ekspor sesuai dengan harga patokan ekspor (HPE).
HPE adalah harga patokan yang ditetapkan secara periodik oleh menteri perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian/kepala badan teknis terkait. (rig)