KEGIATAN impor menjadi salah satu kegiatan yang mendapat banyak fasilitas atau insentif dari pemerintah. Hal ini tidak mengherankan lantaran impor dianggap sebagai salah satu kegiatan yang mampu menggerakkan roda perekonomian.
Fasilitas atas kegiatan impor diberikan baik berupa fasilitas fiskal maupun nonfiskal. Tujuannya adalah untuk memberi kemudahan pengusaha dalam melakukan impor maupun penjualan kembali barang-barang impor.
Salah satu bentuk fasilitas pajak yang diberikan pemerintah untuk kegiatan impor adalah dibuatnya tempat lelang berikat. Lantas apa itu tempat lelang berikat?
Definisi
MERUJUK pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 85/2015, tempat lelang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang. Simak ‘Apa Itu Tempat Penimbunan Berikat?’
Terdapat beberapa fasilitas pajak yang diberikan atas barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke tempat lelang berikat. Pertama, diberikan penangguhan bea masuk. Kedua, tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI). Ketiga, diberikan pembebasan cukai.
Akan tetapi, apabila barang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan impor untuk dipakai akan ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Adapun pengusaha tempat lelang berikat wajib melunasi bea masuk dan PDRI.
Selain itu, fasilitas juga diberikan atas barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke tempat lelang berikat. Fasilitas yang diberikan berupa tidak ada pemungutan PPN atau PPnBM. Namun, pengusaha tetap diharuskan melakukan proses administrasi PPN.
Bagi pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean yang memasukkan barang ke tempat lelang berikat wajib membuat faktur pajak. Faktur pajak harus dibubuhi cap PPN atau PPnBM tidak dipungut.
Semenbtara itu, pengusaha yang melakukan penyerahan barang lelang dari tempat lelang berikat ke tempat lain dalam daerah pabean wajib membuat faktur pajak. Tak hanya itu, pengusaha juga wajib memungut PPN sesuai ketentuan pajak yang berlaku.
Perlu diperhatikan, barang yang dimasukkan bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di tempat lelang berikat. Ketentuan ini berlaku untuk barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean maupun luar pabean.
Simpulan
INTINYA, tempat lelang berikat merupakan salah satu bentuk tempat penimbunan berikat. Fungsi tempat lelang berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang. (rig)