KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Nota Hasil Intelijen dalam Kepabeanan dan Cukai?

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 13 Mei 2022 | 18.30 WIB
Apa Itu Nota Hasil Intelijen dalam Kepabeanan dan Cukai?

DITJEN Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menciptakan sistem pengawasan yang efektif dan efisien untuk mencegah terjadinya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Wujud dari upaya tersebut salah satunya berupa peningkatan fungsi intelijen di bidang kepabeanan dan cukai.

Peningkatan fungsi intelijen dilakukan dengan mengoptimalkan kegiatan intelijen yang pada akhirnya menghasilkan nota hasil intelijen. Lantas, apa itu nota hasil intelijen (NHI) dalam ranah kepabeanan dan cukai?

Definisi
DEFINISI NHI tercantum dalam beberapa peraturan, di antaranya Peraturan Dirjen Bea Cukai No.P-29/BC/2007. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 beleid ini, NHI adalah produk dari kegiatan intelijen yang menunjukkan indikasi mengenai adanya pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

Kegiatan intelijen merupakan serangkaian kegiatan di dalam siklus intelijen yang meliputi perencanaan tugas intelijen, pengumpulan, penilaian, penyusunan, pembandingan, analisis, penyebaran, dan pengkajian ulang data.

Data yang dikumpulkan hingga dikaji tersebut berdasarkan pada informasi yang berasal dari database dan/atau informasi lainnya yang menunjukkan indikator risiko adanya pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

NHI diterbitkan pejabat yang berwenang berdasarkan Lembar Kerja Analisis Intelijen (LKAI). Merujuk Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. P-29/BC/2007 terdapat 5 pejabat yang berwenang menerbitkan NHI.

Pertama, Kepala Subdirektorat Intelijen. Kedua, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan. Ketiga, Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi. Keempat, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan. Kelima, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe B.

Sebelum NHI dapat diterbitkan, pejabat yang bertugas melakukan analisis akan menganalisis informasi yang telah diperoleh dari pangkalan data intelijen (PDI) atau informasi lainnya. PDI adalah pangkalan data yang berisi informasi bermanfaat untuk pengawasan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

Data tersebut antara lain terkait dengan informasi mengenai importir/eksportir, pengusaha barang kena cukai, harga, komoditi, negara asal, fasilitas, sarana pengangkut, perusahaan pelayaran/penerbangan/angkutan darat/kereta api, pelabuhan muat/tujuan, dan indikator risiko lainnya.

Selanjutnya, apabila berdasarkan analisis yang dilakukan terdapat indikasi adanya pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai, pejabat yang bertugas melakukan analisis menuangkan hasil analisisnya ke dalam LKAI.

LKAI itu kemudian diteliti atasan pejabat yang bertugas melakukan analisis. Jika terdapat hal yang perlu diperbaiki, atasan pejabat analisis akan mengembalikan LKAI. Apabila LKAI disetujui maka atasan pejabat analisis akan meneruskannya ke pejabat penerbit NHI.

Berdasarkan LKAI yang telah disetujui tersebut, pejabat yang berwenang akan menerbitkan NHI. NHI ini kemudian didistribusikan kepada pejabat tertentu untuk ditindaklanjuti. Tindak lanjut atas NHI itu di antaranya berupa penindakan atas barang, sarana pengangkut, orang, dan/atau bangunan.

Penindakan adalah tindakan penghentian, pemeriksaan, penegahan, penyegelan dan/atau tindakan lain yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

Setelah melakukan penindakan, Pejabat yang ditunjuk melakukan penindakan wajib membuat laporan hasil penindakan. Sementara itu, pejabat penerima NHI wajib melaporkan pelaksanaan NHI kepada pejabat penerbit NHI.

Laporan NHI (LPNHI) akan digunakan sebagai dasar evaluasi dan analisis terhadap NHI yang telah diterbitkan. LPNHI juga digunakan sebagai dasar pemutakhiran PDI dan atau analisis pascapenindakan (post seizure analysis).

Selanjutnya, pejabat yang berwenang menerbitkan NHI wajib melaporkan pelaksanaan NHI kepada atasan langsung yang bersangkutan untuk dilakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan NHI. Adapun NHI dan LKAI bersifat rahasia.

Guna kecepatan dan kerahasiaan dalam distribusi NHI, Peraturan Dirjen Bea Cukai No.P-29/BC/2007 memperkenankan penyampaian NHI lebih awal melalui faksimili, radiogram, telepon, atau email, sebelum dikirimkan melalui sistem pertukaran data atau manual. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.