PEMBANGUNAN industri merupakan salah satu pilar utama perekonomian nasional. Seiring dengan persaingan global yang makin intens, peningkatan daya saing industri harus dilakukan agar produk industri nasional mampu bersaing, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Pemerintah telah menempuh berbagai langkah untuk peningkatan daya saing dan daya tarik investasi. Misal, menyediakan kawasan industri yang dibarengi dengan pemberian fasilitas fiskal dan kemudahan-kemudahan lain sebagainya. Lantas, apa itu kawasan industri?
Definisi
KAWASAN industri merupakan kawasan yang dirancang khusus untuk mempromosikan kegiatan industri melalui integrasi fasilitas transportasi, infrastruktur, dan fasilitas pendukung lainnya (Walcott, 2020). Kawasan industri sering juga disebut sebagai industrial estate atau industrial park.
Chen (2022) mendefinisikan kawasan industri sebagai bagian dari kota yang dikhususkkan untuk keperluan industri ketimbang pemukiman atau perniagaan. Kawasan industri dapat berisi kilang minyak, pelabuhan, gudang, pusat distribusi, dan pabrik.
Secara lebih luas, kawasan industri adalah suatu daerah atau kawasan yang biasanya didominasi oleh aktivitas industri. Kawasan industri biasanya dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti tempat penelitian dan laboratorium untuk pengembangan, bangunan perkantoran, bank, serta prasarana lainnya (The Urban Land Institute, 1975)
National Industrial Zoning Committee’s mengartikan kawasan industri sebagai sebuah kawasan yang secara administratif dikontrol seseorang atau sebuah lembaga. Kawasan ini cocok untuk kegiatan industri karena lokasi, topografi, zoning yang tepat, ketersediaan infrastruktur, dan kemudahan aksesibilitas transportasi (Krishna dan Bashit, 2019).
Secara lebih ringkas, Cambridge Dictionary mengartikan kawasan industri sebagai area khusus di pinggir kota di mana terdapat banyak pabrik dan bisnis. Beberapa kawasan industri juga menawarkan insentif pajak bagi pelaku bisnis yang berlokasi di tempat tersebut (Chen, 2022).
Istilah kawasan industri di Indonesia tercantum dalam sejumlah peraturan, di antaranya Peraturan Pemerintah No.142/2015 tentang Kawasan Industri (PP 142/2015). Melalui beleid itu, pemerintah memberikan insentif perpajakan kepada perusahaan kawasan industri dan perusahaan industri di dalam kawasan industri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif perpajakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.105/2016 tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri (PMK 105/2016).
Berdasarkan PP 142/2015 dan PMK 105/2016, kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
Perusahaan kawasan industri merupakan perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri. Adapun insentif perpajakan pada kawasan ini diberikan berdasarkan pengelompokan wilayah pengembangan industri (WPI).
Kelompok WPI itu terdiri atas 4 kelompok, yaitu: WPI maju; WPI berkembang; WPI potensial I; dan WPI potensial II. Fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan yang diberikan dapat berupa fasilitas pajak penghasilan, pembebasan PPN, dan pembebasan bea masuk. (rig)