JIKA membaca literasi atau pemberitaan seputar pajak, sering kali ditemukan tulisan yang merujuk pada publikasi OECD. Selain itu, berbagai panduan seputar pajak juga kerap mengacu pada panduan yang diramu OECD. Lantas, sebenarnya apa itu OECD?
Mengacu pada laman resminya, The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) adalah organisasi internasional yang berupaya untuk membentuk kebijakan yang mendorong kemakmuran, kesetaraan, kesempatan, dan kesejahteraan bagi semua pihak.
OECD ini menjadi wadah pemerintah untuk saling bekerja sama menemukan solusi bagi tantangan bersama, mengembangkan standar global, berbagi pengalaman, dan mengidentifikasi praktik terbaik guna mempromosikan kebijakan yang lebih baik.
Cikal bakal OECD berawal dari pembentukan Organisation for European Economic Co-operation (OEEC) pada 1948. Kala itu, OEEC dibentuk untuk mengelola bantuan AS dan Kanada dalam kerangka Marshall Plan guna merekonstruksi Eropa setelah Perang Dunia II.
Dalam perkembangannya, konvensi yang mengubah nama OEEC menjadi OECD ditandatangani pada 14 Desember 1960 dan mulai berlaku pada 1961.
Berkantor pusat di Paris, Prancis, OECD hingga saat ini beranggotakan 38 negara. Negara-negara anggota OECD meliputi Australia, Austria, Belgia, Kanada, Chili, Kolumbia, Kosta Rika, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, dan Yunani.
Ada pula Hungaria, Islandia, Irlandia, Israel, Italia, Jepang, Korea Selatan, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Meksiko, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Polandia, Portugal, Republik Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Turki, Inggris, dan Amerika Serikat.
Selain negara anggota, OECD juga menggandeng sejumlah negara sebagai mitra utama (key partner). Negara yang menjadi key partner OECD ini antara lain Brasil, China, India, Indonesia, dan Afrika Selatan.
Negara yang menjadi key partner OECD ini turut berpartisipasi dalam diskusi kebijakan pada badan-badan OECD. Mitra utama ini juga ikut ambil bagian dalam survei reguler OECD dan disertakan dalam basis data statistik.
Sebagai organisasi yang berupaya menetapkan standar kebijakan pada berbagai bidang, OECD telah menghasilkan beragam analisis, laporan, dan rekomendasi yang telah dijadikan referensi, panduan, serta benchmark untuk negara anggota dan nonanggota, serta lembaga dunia lainnya.
Salah satu standar dan pengembangan kebijakan yang menjadi fokus OECD ialah pajak. OECD telah berperan sebagai perintis dalam mengembangkan model perjanjian pajak sejak 1960-an hingga saat ini. Pekerjaan OECD pada ranah pajak ini dikelola oleh Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak (Glabush, 2015). (rig)