RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai biaya sewa fasilitas ruangan dan biaya listrik.
Otoritas pajak menyatakan biaya sewa fasilitas ruangan dan biaya listrik merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Terhadap biaya tersebut tidak dipotong dan tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) oleh wajib pajak sehingga otoritas melakukan koreksi.
Sebaliknya, wajib pajak menyatakan biaya sewa fasilitas ruangan dan biaya listrik merupakan objek PPh Pasal 23 dan bukan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Terhadap biaya sewa fasilitas ruangan dan biaya listrik tersebut telah dipotong dan dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan mahkamah Agung atau di sini.
Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat biaya sewa fasilitas ruangan dan biaya listrik bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2), melainkan objek PPh Pasal 23. Menurutnya, koreksi otoritas pajak atas biaya sewa fasilitas ruangan dan biaya listrik tidak berdasarkan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan.
Namun, dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak, salah satu hakim berpendapat lain (Hakim A). Hakim A menyatakan sewa fasilitas ruangan dan listrik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bangunan yang disewakan.
Adapun biaya sewa fasilitas ruangan dan biaya listrik termasuk objek PPh Pasal 4 ayat (2). Dalam uji bukti, wajib pajak tidak dapat memberikan bukti untuk mendukung argumennya. Dengan begitu, Hakim A menilai koreksi otoritas pajak sudah benar dan tetap dipertahankan.
Meski demikian, atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak tetap memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 55975/PP/M.XI.B/25/2014 tanggal 8 Oktober 2014, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 20 Januari 2015.
Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak November 2009 senilai Rp45.805.493 yang terdiri dari sewa ruangan dan biaya listrik yang tidak dapat dibenarkan.
Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon PK melakukan koreksi sebab terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang tidak dikenakan pajak dan tidak dilaporkan dalam SPT. Adapun objek yang dimaksud ialah biaya sewa atas fasilitas ruangan dan biaya listrik.
Pernyataan Pemohon PK tersebut sesuai dengan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-227/PJ./2002. Pasal ketentuan tersebut menyatakan jumlah nilai bruto persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun terkait dengan tanah dan atau bangunan yang disewa.
Biaya tersebut termasuk juga biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanaan, dan service charge. Selanjutnya, pada Pasal 2 ketentuan a quo, penghasilan berupa sewa atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh yang bersifat final.
Berdasarkan data dan penjelasan Termohon PK, tanggung jawab atas penggunaan segala fasilitas ruangan berada pada pihak Termohon PK sebagai penyewa. Dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Termohon PK tidak menyampaikan sebagian data atau dokumen yang diminta Pemohon PK.
Termohon PK juga tidak memberikan penjelasan terkait dengan keberatan yang diajukan, tidak menghadiri undangan Pemohon atas pembahasan sengketa, dan tidak hadir dalam SPUH. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Pemohon PK dinilai sudah benar dan tetap dipertahankan.
Sebaliknya, Termohon PK tidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Termohon PK berpendapat sewa fasilitas ruangan bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2), melainkan objek PPh Pasal 23. Terhadap biaya sewa fasilitas ruangan dan biaya listrik telah diotong PPh Pasal 23 dan telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23 masa pajak November 2009.
Termohon PK telah menyampaikan bukti pendukung berupa bukti potong PPh Pasal 23 atas biaya sewa fasilitas ruangan dan biaya listrik. Selain itu, Termohon juga menyerahkan rincian invoice pembayaran fasilitas ruangan dan pembayaran listrik.
Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat dan benar. Terdapat dua pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.
Pertama, koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak November 2009 senilai Rp45.805.493 yang terdiri dari sewa fasilitas ruangan dan biaya listrik tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembalil dalil-dalil yang yang diajukan dalam persidangan oleh para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Kedua, dalam perkara a quo, biaya sewa fasilitas ruangan dan biaya listrik bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2), melainkan objek PPh Pasal 23. Terhadap kedua biaya tersebut telah dipotong dan dilaporkan dalam SPT oleh Termohon PK. Oleh karena itu, Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.*