SANGATTA, DDTCNews – Puluhan perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur diketahui belum memenuhi kewajiban pajaknya. Potensi penerimaan daerah dari sektor pajak pun berpotensi tergerus.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltim dan Kaltara (Kaltimtara), Samon Jaya. Puluhan perusahaan tambang yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) belum melakukan pelaporan pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor pertambangan perkebunan dan perhutanan (P3).
“Dari 170 perusahaan pemegang IUP di Kutim hanya 79 perusahaan yang terdaftar dan aktif melakukan pelaporan. Sementara, 91 perusahan pemegang IUP lainnya belum melakukan pelaporan pajak,” ungkapnya dilansir samarinda.prokal.co, Selasa (12/12).
Besarnya jumlah perusahaan yang belum menunaikan kewajiban pajaknya berpotensi mengurangi penerimaan pajak bagi daerah maupun pusat. Oleh karena itu, dia mendorong sinergi antara pemda dengan Kanwil Pajak untuk memaksimalkan penerimaan pajak.
“Saat ini pemerintah daerah sedang memperjuangkan bagaimana PBB sektor P3 yang selama ini disetorkan pengusaha langsung ke pusat, juga bisa diambil alih atau dibagikan persentasenya kepada pemerintah daerah. Untuk itu, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kaltimtara sangat mendukung langkah-langkah yang diambil pemda, demi kemajuan daerah dan negara,” tandas Samon.
Lebih lanjut, potensi pajak yang bisa diambil di Kabupaten Kutai Timur sangat besar. Selain PBB, ada potensi dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga pajak restoran dan perhotelan.
“Untuk saat ini potensi PBB yang bisa dikelola daerah dan negara dari Kutim sebesar Rp167 miliar. Tapi seandainya maksimal, bisa jadi naik lebih besar lagi.” kata dia
Untuk bisa menggali potensi penerimaan pajak itu maka diperlukan basis data yang sama antara pemda dengan Kanwil Pajak. Sehingga potensi pajak tidak terlewat karena minimnya data wajib pajak yang dimiliki.
“Melalui penyamaan persepsi dan data objek pajak yang ada, maka tentu pemerintah daerah bersama Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kaltimtara bisa memaksimalkan potensi pajak. Tentunya jika ini berhasil, maka dampaknya besar pada pendapatan keuangan di daerah,” tutupnya. (Amu)