PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan, Cuma Sampai September

Dian Kurniati
Senin, 28 Agustus 2023 | 09.00 WIB
Pemprov Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan, Cuma Sampai September

Program pemutihan pajak kendaraan. (foto: Bapenda Jateng)

SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah kembali mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Senin (28/8/2023).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyatakan pemutihan denda pajak daerah ini diberikan untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Saat ini, masih ada wajib pajak yang belum mengikuti program serupa yang dilaksanakan sebelumnya.

"Buat yang kemarin ketinggalan promo keringanan pajak, ga usah khawatir karena bebas denda pajak kendaraan Jateng hadir lagi,"  bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda_jateng, dikutip pada Senin (28/8/2023).

Pembebasan sanksi administrasi denda pajak berlaku dari 28 Agustus hingga 30 September 2023. Insentif dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dengan hanya membayar pokok pajak saja.

Kemudian, ada pula insentif pembebasan pokok pajak kendaraan tertunggak tahun kelima. Insentif ini berlaku pada 28 Agustus hingga 22 Desember 2023.

Bebas BBNKB II dan Pajak Progresif

Selain itu, pemprov juga telah memberikan insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif. Kedua insentif ini telah berlaku, mulai dari 26 April sampai dengan 22 Desember 2023.

Melalui unggahannya di media sosial, Bapenda mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan program pemutihan tersebut.

"Kuy tunggu apa lagi, yok ke #SamsatJateng sekarang," bunyi keterangan foto yang diunggah.

Sebelumnya, pemprov menggelar program pemutihan pajak dari 26 April hingga 21 Juni 2023. Selain itu, pemprov juga menawarkan hadiah berupa 10 paket umrah dan wisata religi bagi wajib pajak patuh.

Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat mengikuti program pemutihan untuk mencegah data kendaraan bermotornya dihapus.

Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun dapat dikenai sanksi penghapusan data.

Kendaraan bermotor yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong. (rig)

https://www.instagram.com/p/CwZDopzR_ZK/

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.