Ilustrasi. Petani mengangkat hasil panen rumput lautnya di Pantai Punaga, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Sabtu (11/11/2023). ANTARA FOTO/Hasrul Said/YU/nz
PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan kunjungan ke alamat pengusaha rumput laut pada 7 November 2023 dalam rangka menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP).
Petugas dari KP2KP Pinrang Kresna mengatakan KP2KP perlu melakukan validasi atas kesesuaian data yang tercantum dalam basis data DJP dengan kegiatan bisnis yang berlangsung di lokasi usaha. Setelah itu, petugas menjelaskan mengenai aplikasi e-faktur.
“Mengunduh aplikasi e-faktur dapat diakses melalui laman efaktur.pajak.go.id,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (24/12/2023).
Selain itu, Kresna juga menginformasikan bahwa rumput laut termasuk sebagai barang penangkapan biota laut yang dibebaskan dari PPN. Meski demikian, PKP tetap wajib untuk melaporkan SPT masa PPN setiap bulan.
“Walaupun tidak memungut PPN atas barang yang diperjualbelikan, PKP wajib lapor SPT Masa PPN setiap bulan melalui web-efaktur.pajak.go.id. Keterlambatan pelaporan akan dikenai denda Rp500.000 per bulannya,” tuturnya.
Sementara itu, MN selaku direktur dari CV ALP mengungkapkan alasannya untuk mendaftarkan CV miliknya sebagai PKP.
“Saya diminta rekanan saya untuk menerbitkan faktur,” ujarnya.
Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
Pengukuhan PKP erat kaitannya dengan kewajiban wajib pajak di bidang PPN dan PPnBM. Sebagai subjek pajak PPN, pengusaha yang mendaftarkan diri menjadi PKP mendapatkan kewajiban dan hak dalam hal pemenuhan perpajakan.
Hak PKP:
Kewajiban PKP: