SUKABUMI, DDTCNews – Pemkot Sukabumi akan menghapus sanksi keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Fasilitas ini disiapkan dalam rangka mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melunasi tunggakan PBB tahun-tahun pajak sebelumnya.
"Pemerintah hadir bukan hanya menagih, tetapi juga memberi solusi. Penghapusan denda ini kami siapkan agar masyarakat terdorong melunasi kewajibannya," kata Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, dikutip pada Senin (23/2/2026).
Dengan pembebasan sanksi serta percepatan distribusi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB 2026, lanjut Ayep, pemkot menargetkan penerimaan PBB pada tahun ini mencapai Rp22,8 miliar.
Perlu diketahui, SPPT adalah surat yang diterbitkan otoritas perpajakan daerah untuk memberitahukan nilai ketetapan PBB yang terutang kepada wajib pajak.
"Ini bagian dari komitmen kami memperkuat PAD untuk mendukung pembangunan daerah. Target Rp22,8 miliar bukan sekadar angka, tapi tekad," tutur Ayep seperti dilansir radarjabar.com.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi Galih Marelia Anggraeni menuturkan BPKPD telah menerbitkan 111.945 lembar SPPT pada tahun ini dengan total ketetapan mencapai Rp18,6 miliar.
"SPPT yang disebar sebanyak 111.945 lembar dengan total ketetapan Rp18,6 miliar. Target minimal yang harus dicapai Rp14,8 miliar, sedangkan target akhir yang dikejar sebesar Rp22,8 miliar," ujarnya.
Tahun ini, SPPT dilengkapi dengan barcode yang bisa dipindai oleh wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai riwayat pembayaran hingga status tunggakan.
Seiring dengan didistribusikannya SPPT, wajib pajak diimbau untuk segera melunasi PBB tahun pajak 2026 selambat-lambatnya pada 30 September 2026. Pembayaran PBB bisa dilaksanakan melalui kantor pos, kantor kelurahan, ATM, minimarket, hingga marketplace. (rig)
