JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang tidak mengetahui data email dan nomor telepon yang terdaftar pada NPWP dapat mengajukan perubahan data ke kantor pajak.
Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak untuk merespons pertanyaan wajib pajak yang mengaku tidak pernah mendaftarkan NPWP, tetapi mendapati dirinya sudah memiliki NPWP dengan data kontak yang tidak dikenali.
"Jika tidak mengetahui data email dan nomor HP terdaftar, bisa mengajukan perubahan data ke KPP terdekat dengan menyampaikan formulir perubahan data wajib pajak orang pribadi dan melampirkan identitas diri seperti KTP dan KK," jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (7/6/2026).
Kring Pajak menerangkan permohonan perubahan data dapat disampaikan secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP). Selain itu, permohonan juga dapat dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
Dalam kondisi seperti ini, pembaruan data menjadi penting lantaran alamat email dan nomor telepon terdaftar digunakan untuk berbagai proses administrasi perpajakan, termasuk aktivasi akun dan verifikasi identitas wajib pajak.
Kring Pajak juga menjelaskan wajib pajak yang belum memiliki akun coretax dapat menyesuaikan data kontak yang ingin digunakan ketika mengakses menu aktivasi akun wajib pajak. Pada proses tersebut, wajib pajak dapat memasukkan alamat email dan nomor telepon yang diinginkan.
“Jika muncul tanda silang merah pada data kontak yang diinput, wajib pajak perlu menekan tombol verify untuk memperoleh kode OTP melalui email dan SMS,” sebut Kring Pajak.
Dengan pembaruan data tersebut, wajib pajak dapat memastikan informasi kontak yang tercatat pada sistem DJP telah sesuai sehingga memudahkan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik. (rig)
