BANTUL, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul melaksanakan tindakan penegakan hukum di bidang perpajakan melalui penyitaan aset wajib pajak yang berlokasi di Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul pada 26 Mei 2026.
Tindakan penyitaan dilakukan terhadap wajib pajak berinisial PT H yang tercatat memiliki total tunggakan pajak Rp17 miliar. Dalam penyitaan tersebut, aset yang disita meliputi 1 unit kendaraan boks, 1 unit truk, dan 1 unit mobil penumpang.
“Dihadiri penanggung wajib pajak, proses penyitaan berjalan tertib dan tidak mengalami kendala karena wajib pajak kooperatif dan beriktikad baik menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” kata Kepala KPP Pratama Bantul Guntur Wijaya Edi dikutip dari situs DJP, Minggu (7/6/2026).
Guntur menjelaskan tindakan penyitaan merupakan bagian dari proses penagihan aktif. Penyitaan juga dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum.
“Penyitaan ini telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan dan prosedur penyitaan ini mengacu pada Pasal 12 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,” tuturnya.
Sementara itu, Kasie Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Bantul Tuty Widijani menegaskan tindakan penyitaan bukan merupakan langkah pertama yang dilakukan oleh juru sita pajak dalam pelaksanaan penagihan pajak.
“Kami senantiasa mengedepankan pendekatan persuasif dalam pelaksanaan penagihan kepada wajib pajak sebelum dilakukan penagihan aktif. Penyitaan dilaksanakan apabila upaya-upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian atas kewajiban perpajakan,” ujarnya.
Di sisi lain, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Bantul Heri Maryanto menyampaikan bahwa kantor pajak sesungguhnya tetap membuka ruang penyelesaian yang konstruktif setelah tindakan penyitaan dilakukan.
“Kami optimistis wajib pajak akan melunasi utang pajaknya. Setelah penyitaan ini, wajib pajak bersedia melakukan diskusi untuk membahas langkah-langkah percepatan pelunasan,” ujarnya.
Melalui tindakan penegakan hukum ini, KPP Pratama Bantul berharap dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran para wajib pajak dan penanggung pajak untuk senantiasa patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Selain sebagai upaya pengamanan penerimaan negara, tindakan penagihan aktif juga merupakan bentuk keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya secara tertib dan bertanggung jawab. (rig)
