KPP PRATAMA SLEMAN

Cegah Telat Bayar, Begini Pentingnya Fitur Deposit Pajak di Coretax

Redaksi DDTCNews
Minggu, 07 Juni 2026 | 12.30 WIB
Cegah Telat Bayar, Begini Pentingnya Fitur Deposit Pajak di Coretax
<p>Ilustrasi.</p>

SLEMAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman mengadakan edukasi pajak melalui siaran langsung Instagram yang mengulas pentingnya fitur deposit pajak di Coretax DJP pada 26 Mei 2026.

Penyuluh pajak dari KPP Pratama Sleman Maria Acintya Daniswara mengatakan edukasi mengenai deposit pajak perlu terus dilakukan agar wajib pajak semakin memahami berbagai kemudahan yang tersedia dalam Coretax DJP.

“Melalui kegiatan ini, kami harap wajib pajak bisa memanfaatkan deposit pajak untuk mempermudah pelaksanaan kewajiban pajak serta mengurangi risiko keterlambatan pembayaran pajak,” katanya dikutip dari situs DJP, Minggu (7/6/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Cindy selaku relawan pajak untuk negeri (Renjani) menjelaskan deposit pajak yang merupakan salah satu fitur dalam Coretax DJP dengan konsep yang menyerupai e-wallet.

Konsep tersebut menjadikan saldo dalam deposit pajak dapat mempermudah proses pembayaran pajak. Wajib pajak cukup menggunakan saldo yang telah tersedia pada deposit pajak di Coretax DJP saat pelaporan pajak berstatus kurang bayar.

“Adanya deposit pajak juga dapat membantu wajib pajak menghindari keterlambatan pembayaran serta kendala sistem yang mungkin terjadi ketika mendekati batas waktu pembayaran pajak,” tutur Cindy.

Namun demikian, terdapat perbedaan antara deposit pajak dan e-wallet, baik dari sisi penggunaan maupun manfaat yang ditawarkan dalam bidang perpajakan.

Deposit pajak secara khusus digunakan untuk melakukan pembayaran pajak dengan cara melakukan top up menggunakan kode billing pajak. Saldo deposit dapat dipantau melalui akun Coretax DJP wajib pajak.

Evelyn selaku relawan pajak menjelaskan bahwa saldo tersebut dapat digunakan untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak sehingga pelaksanaan kewajiban perpajakan menjadi lebih cepat dan mudah.

Dengan memastikan saldo mencukupi, lanjutnya, kewajiban pembayaran pajak secara sistem akan otomatis terpotong dari saldo deposit sehingga wajib pajak tidak perlu berpindah aplikasi ke mobile banking atau datang ke bank.

“Selain itu, saldo dalam deposit pajak juga bisa diminta kembali oleh wajib pajak melalui mekanisme yang telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.