Ilustrasi. (DDTCNews)
PANDEGLANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang mencatat tunggakan pajak daerah oleh wajib pajak mencapai Rp114 miliar dengan mayoritas berasal dari pajak bumi dan bangunan.
Kepala BP2D Yahya Gunawan Kasbin mengatakan piutang pajak daerah yang paling mendominasi saldo piutang adalah piutang PBB. Total piutang PBB tercatat mencapai Rp109 miliar untuk tahun pajak 1993 hingga 2020.
"Alasannya yang pertama sebelum penyerahan PBB dari KPP tahun 2013, sudah ada piutang. Jadi saat dikelola oleh kita [pada 2013] tercatat piutang kurang lebih Rp88 miliar," katanya, dikutip Jumat (12/3/2021).
Yahya mengatakan saat ini BP2D Kabupaten Pandeglang telah memilah piutang pajak daerah senilai Rp114 miliar ke dalam dua kategori yakni piutang aktif dan piutang yang disisihkan.
Piutang aktif sendiri adalah piutang yang berumur di bawah 5 tahun dan masih dapat ditagih oleh BP2D. Total piutang aktif dan diupayakan untuk ditagih mencapai Rp23 miliar, sedangkan piutang yang disisihkan sejumlah Rp90 miliar.
"Kelompok penyisihan merupakan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa di atas lima tahun. Adapun nilainya berkisar Rp90 miliar." ujar Yahya seperti dilansir redaksi24.com.
Sebelum piutang pajak disisihkan, Yahya mengaku BP2D sudah melakukan penelitian lapangan. Bila hasil penelitian menunjukkan wajib pajak tidak ada atau kegiatan usaha sudah tidak beroperasi, maka piutang tersebut diajukan untuk disisihkan dan dihapus dari piutang pajak.
"Meski ada potensi penarikan piutang pajak, tapi hasilnya tidak serta merta bisa dimasukkan ke target penerimaan pajak tahun ini. Pasalnya target pendapatan pajak tahun 2021 sudah ditetapkan dalam APBD sebesar Rp53 miliar," tuturnya. (rig)