Ilustrasi.
KUTAI TIMUR, DDTCNews - KP2KP Sangatta, Kalimantan Timur menerima kunjungan pengusaha kena pajak (PKP) yang baru saja mengajukan permohonan aktivasi akun PKP dan sudah terdaftar.
Melalui pertemuan secara one on one pada akhir Juli 2022 lalu, petugas memberikan edukasi tentang kewajiban perpajakan bagi PKP, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan detail aturan soal faktur pajak.
"Wajib Pajak PKP berhak menerbitkan faktur pajak. Selain memiliki hak, pastinya memiliki kewajiban. Kewajiban PKP yang membedakannya dengan wajib pajak lainnya adalah pelaporan SPT Masa PPN," ujar petugas KP2KP Sangatta Exa Purba dilansir pajak.go.id, Jumat (5/8/2022).
Pelaporan SPT Masa, imbuh Exa, dilakukan setiap bulan dimulai dari bulan berikutnya terhitung sejak terdaftar. PKP perlu memahami, pelaporan tetap wajib dilakukan tidak hanya berhenti sampai membuat faktur pajak saja, baik ada atau tidak ada transaksi.
Selain itu, Exa juga mengingatkan bahwa PKP yang ingin melaporkan SPT Masa PPN wajib untuk mempersiapkan sertifikat elektronik. Sertifikat ini memuat identitas dan tanda tangan secara elektronik pengurus PKP yang diterbitkan Ditjen Pajak.
"PKP berhak untuk mengkreditkan pajak masukan sebagai pengurang pajak yang masih harus disetor PKP. PKP menyetorkan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak yang diatur dalam UU PPN," kata Exa.
PKP juga ingat bahwa mulai 1 April 2022 sudah berlaku PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Ada 11 pokok perubahan yang diatur dalam beleid ini.
Saat peraturan itu berlaku, sejumlah peraturan dan keputusan direktur jenderal pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pertama, PER-58/PJ/2010. Kedua, PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020. Ketiga, PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020. Kelima, KEP-754/PJ/2001. (sap)