Ilustrasi.
BOYOLALI, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial P ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.
Tersangka P melalui perusahaannya CV KU ditengarai telah secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Perbuatan P telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sejumlah Rp449 juta.
"Tiap wajib pajak telah diberi edukasi tentang hak dan kewajiban pajak sehingga kami menyayangkan dengan terjadinya hal seperti ini, apalagi sampai harus disanksi pidana," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, dikutip pada Minggu (1/1/2023).
Dia menjelaskan DJP telah mengambil langkah persuasif melalui imbauan dan edukasi agar wajib pajak mau menunaikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Meski demikian, wajib pajak tak mengindahkan langkah persuasif yang diberikan sehingga terpaksa dilakukan langkah penegakan hukum pidana dan penyitaan aset," ujarnya seperti dikutip dari jateng.genpi.co.
Sesuai dengan Pasal 39 huruf i UU KUP, setiap orang yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda senilai 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang kurang dibayar.
Guna mempermudah proses peradilan, lanjut Slamet, tersangka bakal ditahan selama 14 hari di Lapas Kelas II B Boyolali.
Penegakan hukum atas tindak pidana pajak diharapkan dapat memberikan efek jera serta deterrent effect bagi wajib pajak yang memiliki niat untuk melakukan tindak pidana perpajakan. (rig)