Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Dalam ketentuan terbaru, pemerintah menetapkan bahwa penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) dari kreditur (lembaga pembiayaan) kepada pembeli agunan dikenai PPN. Karenanya, dalam kreditur wajib membuat faktur pajak atas penyerahan agunan.
Namun, perlu diketahui bahwa tagihan atas penjualan agunan atau dokumen lain yang sejenis sebenarnya diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak. Tetapi, ada syaratnya.
"Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak ... paling sedikit memuat keterangan sebagai berikut ...," bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK 41/2023, dikutip pada Rabu (10/5/2023).
Tagihan atau dokumen penyerahan agunan baru bisa dipersamakan apabila memuat beberapa hal, yakni pertama, nomor dan tanggal dokumen. Kedua, nama dan NPWP kreditur (lembaga pembiayaan).
Ketiga, nama dan NPWP atau NIK debitur (penerima pinjaman). Keempat, nama dan NPPWP atau NIK pembeli agunan. Kelima, uraian barang kena pajak (misalnya, perincian luas tanah). Keenam, dasar pengenaan pajak. Ketujuh, jumlah PPN yang dipungut.
Dalam hal agunan berupa tanah dan/atau bangunan, tata cara pencantuman uraian barang kena pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
Perlu dicatat, PPN hanya terutang saat penyerahan agunan dari kreditur kepada pembeli agunan. Sementara saat pengambilalihan agunan oleh kreditur dari debitur tidak terutang PPN sehingga tidak diterbitkan faktur pajak.
Sebagai tambahan informasi, penyerahan agunan dari kreditur (lembaga pembiayaan) kepada pembeli agunan bisa melalui skema lelang. Sebelumnya, pengenaan pajak atas AYDA tidak diatur secara spesifik. (sap)