Tampilan awal layanan chatbot pajak pada laman www.pajak.go.id.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) resmi meluncurkan layanan chatbot pajak. Dengan layanan ini, otoritas berupaya memberikan kemudahan kepada wajib pajak.
Peluncuran dilakukan bertepatan dengan acara Sarasehan dan Update Reformasi Pajak Tahun 2023 bertajuk Sambung Masa, Rasa, dan Cinta, DJP Masa Kini, DJP Masa Depan, Senin (25/9/2023). Chatbot pajak merupakan virtual assistant berbasis kecerdasan buatan.
“Kini telah hadir virtual assistant DJP berbasis kecerdasan buatan yang dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id bernama Fisko dan Fiska. Fisko dan Fiska menyajikan informasi perpajakan 24 jam dalam seminggu,” demikian penjelasan DJP saat peluncuran chatbot pajak tersebut.
Mengutip handbook yang disampaikan DJP, layanan chatbot pajak sangat mudah digunakan. Respons yang diberikan sangat cepat. Pada menu utama, terdapat 8 informasi pilihan yang banyak diakses oleh pengguna layanan selama ini.
Informasi itu adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), electronic filing identification number (EFIN), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pengusaha kena pajak (PKP), aplikasi perpajakan, informasi wajib pajak nonefektif, pemadanan NIK-NPWP, serta resume perpajakan profesi tertentu.
“Saat ini telah tersedia 1.155 tema dan akan terus ditambahkan,” imbuh DJP.
Otoritas mengatakan tidak ada limitasi waktu penggunaan layanan chatbot pajak. Artinya, pengguna langsung bisa mengakses situs web DJP kapan saja. Pengayaan materi akan terus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan wajib pajak.
“Dengan natural language processing, virtual assistant DJP mampu mengenali berbagai cara bertanya dan memberikan jawaban valid secara otomatis,” imbuh DJP.
Wajib pajak juga tetap dapat terhubung dengan petugas live chat dengan mengetik 1500200 pada kolom chat pada jam kerja. Hal ini dapat dimanfaatkan wajib pajak yang ingin mendapatkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang lebih kompleks. (kaw)