Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan bahwa nota retur harus dibuat pada saat barang kena pajak (BKP) dikembalikan, meskipun pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.
Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari seorang warganet di media sosial. Menurut Kring Pajak, ketentuan mengenai nota retur diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2010.
“Untuk nilai yang tercantum pada nota retur disesuaikan dengan nilai barang kena pajak yang dikembalikan ya,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (13/5/2024).
Sebagai informasi, pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada pengusaha kena pajak (PKP) penjual apabila terjadi pengembalian BKP. Dalam penyampaian nota retur, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Pertama, nota retur paling sedikit harus mencantumkan: nomor urut nota retur; nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan; nama, alamat, dan NPWP pembeli; nama, alamat, NPWP PKP Penjual.
Lalu, jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan; PPN atas BKP yang dikembalikan, atau PPN dan PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan; tanggal pembuatan nota retur; dan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.
Kedua, nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. Ketiga, dalam hal pembeli bukan PKP maka nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3.
Lembar ke-1 diberikan kepada PKP Penjual. Kemudian, lembar ke-2 diberikan untuk arsip pembeli. Sementara itu, lembar ke-3 harus disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat pembeli terdaftar.
Apabila ketiga ketentuan tersebut tidak dipenuhi, pengembalian BKP dianggap tidak terjadi. (rig)