Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembuatan cerutu di pabrik cerutu Rizona Temanggung, Jawa Tengah, Senin (22/4/2024). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/wpa.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-4/PJ/2024 turut menegaskan perlakuan PPN atas penyerahan hasil tembakau yang berdasarkan peraturan perundang-undangan mendapat fasilitas tidak dipungut cukai.
Dalam Pasal 7 ayat (1), ditegaskan bahwa hasil tembakau yang tidak dipungut cukai dikenai PPN berdasarkan tarif umum Pasal 7 ayat (1) UU PPN atau dikenai PPN dengan besaran tertentu atas barang hasil pertanian tertentu (BHPT)
"Dikenai PPN yang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual; atau menggunakan besaran tertentu dalam hal memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai PPN atas penyerahan BHPT," bunyi Pasal 7 ayat (1) PER-4/PJ/2024, dikutip pada Kamis (16/5/2024).
Pemungutan dan pelaporan PPN atas penyerahan hasil tembakau yang tidak dipungut cukai dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Untuk diketahui, fasilitas tidak dipungut cukai atas barang kena cukai (BKC) telah diperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/2017 tentang Tidak Dipungut Cukai.
Secara umum, fasilitas tidak dipungut cukai diberikan atas tembakau iris dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dibuat secara sederhana, BKC yang diangkut terus ke luar daerah pabean, BKC yang diekspor, dan BKC yang dimasukkan ke pabrik atau tempat penyimpanan.
Selanjutnya, tidak dipungut cukai juga diberlakukan atas BKC yang digunakan sebagai bahan baku/penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan BKC, serta BKC yang musnah atau rusak sebelum dikeluarkan dari pabrik.
Adapun ketentuan mengenai PPN dengan besaran tertentu atas penyerahan BHPT diatur dalam PMK 64/2022. Sesuai dengan PMK tersebut, penyerahan BHPT dikenai PPN sebesar 1,1% terhitung sejak 1 April 2022 dan 1,2% mulai tahun depan.
Agar penyerahan BHPT dipungut PPN dengan besaran tertentu, pengusaha kena pajak (PKP) perlu menyampaikan pemberitahuan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan. Pemberitahuan disampaikan paling lambat saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN masa pajak pertama dimulainya penggunaan skema PPN dengan besaran tertentu. (sap)