ADMINISTRASI PAJAK

Pemusatan Tempat PPN, DJP: Pada Prinsipnya Itu Hak Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 09 Juli 2024 | 18.15 WIB
Pemusatan Tempat PPN, DJP: Pada Prinsipnya Itu Hak Wajib Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang merupakan hak dari masing-masing wajib pajak.

Dalam sebuah talkshow bertajuk Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso mengatakan pemusatan atau tidaknya diserahkan kepada masing-masing wajib pajak.

“Terkait dengan pemusatan, pada prinsipnya pemusatan itu adalah hak dari masing-masing wajib pajak. Ketika wajib pajak ingin pemusatan mangga, jika tidak pemusatan juga tidak masalah,” ujarnya, Selasa (9/7/2024).

Terkait dengan pembuatan faktur pajak saat ini, Langgeng mengatakan ketentuannya masih mengacu pada PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. Adapun untuk e-faktur, hingga sekarang juga masih menggunakan nomor identitas berupa NPWP 15 digit. Simak 'E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP'. 

“Kita masih mengacu pada PER-03/2022, pembuatan fakturnya tidak ada perubahan,” kata Langgeng.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, berikut ini ketentuan pengisian identitas pembeli barang kena pajak (BKP)/penerima jasa kena pajak (JKP) dalam faktur pajak.

Untuk pemusatan di KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya (KPP BKM) sebagai berikut:

  • tempat penerima BKP/JKP di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBKB): nama, NPWP, dan alamat pembeli BKP/penerima BKP di kawasan yang bersangkutan. KPBPB tidak termasuk tempat yang boleh dipusatkan berdasarkan pada PER-07/2022 s.t.d.d PER-05/2021;
  • tempat penerima BKP/JKP di kawasan/tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut selain KPBKB, dan penyerahan BKP/JKP-nya mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut: nama dan NPWP pusat serta alamat penerima BKP/JKP di kawasan/tempat tertentu yang bersangkutan;
  • tempat penerima BKP/JKP di kawasan/tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut selain KPBPB, dan penyerahan BKP/JKP-nya tidak mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut: nama, NPWP, dan alamat pusat;
  • tempat penerima BKP/JKP di tempat lain di dalam daerah pabean (TLDDP): nama, NPWP, dan alamat pusat.

Sementara itu, untuk pemusatan di KPP Pratama atau tidak pemusatan di KPP Pratama, ketentuan pengisian identitas pembeli BKP/penerima JKP dalam faktur pajak dapat dilihat pada infografis Pengisian Identitas PKP Pembeli dalam Faktur Pajak (Bagian 2). (kaw)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.